SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Showing posts with label 17 Agustus. Show all posts
Showing posts with label 17 Agustus. Show all posts

Monday, April 21, 2025

Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Sugiyantoro, S.Ag.

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk." (Bernardus Maria Taverne/1874-1944/Anggota Majelis Pidana Hoge Raad/Mahkamah Agung/Belanda).


KATA BM TAVERNE sengaja saya kutip memulai pembahasan sederhana soal Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis adalah bentuk hadirnya negara pada persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Rakyat yang mana? Yakni rakyat miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu untuk membayar jasa advokat.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya secara layak juga mandiri.

Sebagaimana namanya tujuan UU Bankum memberikan bantuan hukum gratis, cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dimana endingnya diarahkan dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara bagi terciptanya keadilan serta kesetaraan dimuka hukum.

Tahun 2025 ini UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berusia 14 tahun sejak diundangkan pada 2 November 2011.

Bantuan hukum diberikan dalam bentuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum dalam berbagai kasus hukum seperti keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.

Program bantuan hukum gratis, cuma-cuma merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pentingnya program bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akan akses terhadap keadilan "access to justice", dan mewujudkan kesamaan di hadapan hukum "equality before the law".

Bantuan hukum gratis, cuma-cuma disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lolos proses verifikasi dan akreditasi oleh BPHN.

Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses program bankum gratis, cuma-cuma melalui beberapa metode:

(1). Mengakses laman bphn.go.id atau sidbankum.bphn.go.id

(2). Datang langsung ke Law Center BPHN yang berlokasi Kementerian Hukum Republik Indonesia-Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No.10, RT.4/RW.14, Cililitan, Kecamatan. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640.

(3). Mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

(4). Mendatangi kantor LBH, OBH, PBH terakreditasi diwilayah domisili terdekat.


Posbankum

Dasar hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014. Perma ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Selain dalam bentuk Perma, ada UU dan PP yang terkait dengan Posbakum:

(1). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

(5). UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

(6). UU No.18/2003 tentang Advokat.

(7). Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu. Layanan ini meliputi:

(1). Pembebasan biaya perkara. (2). Sidang di luar gedung pengadilan.

(3) Informasi hukum.

(4). Konsultasi hukum.

(5). Advis hukum.

(6). Pembuatan dokumen hukum.


Posbankum Desa dan Kelurahan

Posbankum desa dan kelurahan merupakan pos bantuan hukum yang berada di desa dan kelurahan. Bertujuan memberikan jaminan tersedianya layanan bantuan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat pedesaan atau perkotaan.

Program posbankum desa dan kelurahan merupakan program hasil kolaborasi dan sinergi lintas lembaga atau kementerian negara seperti Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Paralegal.

Kehadirannya di desa dan kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses guna mewujudkan "access to justice" bagi seluruh warga termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Kemenkum RI melalui BPHN menargetkan posbankum desa dan kelurahan nantinya akan berada di setiap desa dan kelurahan pada tahun 2025.

Di tahun 2025 ini setidaknya setiap kecamatan terdapat 1 (satu) posbankum yang akan memberikan layanan-layanan hukum antara lain:

1. Layanan informasi dan konsultasi hukum.

Posbankum desa/kelurahan menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.

2. Layanan bantuan hukum dan advokasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayahnya, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap Litigasi.

Ruang atau kantor posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi aparat penegak hukum (APH, di desa/kelurahan ada Bhabinkamtibmas, Babinsa), Hansip/Linmas, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.

3. Layanan penyelesaian perkara/konflik melalui mediasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat kepala desa atau lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di desa dan kelurahan secara Non Litigasi dan damai (fungsi kades/lurah sebagai hakim desa).

4. Layanan rujukan advokat

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat rujukan bagi paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada Litigasi baik oleh advokat yang tergabung dalam OBH/PBH terakreditasi maupun advokat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Advokat (OPA).

Fungsi-fungsi posbankum diatas diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun 2025.


Pernyataan dan Statemen

Merujuk dari berbagai sumber:

(1). Kapusbudbankum BPHN Kemenkum RI, Kristomo menyampaikan posbankumdes ini dapat membantu masyarakat serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Adanya Posbankumdes akan meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penyelesaian permasalahan hukum secara damai melalui mediasi."

(2). Pentingnya peran pos bantuan hukum dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar pada Senin (17/02/2025).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbanyak posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

"Harapan kita setiap desa dan kelurahan itu ada Posbankum, sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik sekaligus membantu masyarakat di desa. Saya juga sudah meminta kepada Pak Sekjen untuk memberi perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum bisa diperbanyak,”.

(3). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, Fraksi PDI Perjuangan.

Menyoroti pentingnya keberadaan posbankum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

"Jika setiap dapil memiliki Posbankum, saya yakin bahwa yang menzolimi dan terzolimi akan semakin berkurang. Di setiap desa dan kelurahan, sangat banyak orang-orang tidak mampu yang tidak bisa memperjuangkan haknya, karena keterbatasan pengetahuan di bidang hukum,”.


Kesimpulan

Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Indonesia saat ini memiliki 777 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Namun, jumlah tersebut masih belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Oleh karena itu, BPHN berupaya memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Terlebih Komisi XIII DPR RI mendukung penuh program pembentukan Posbankum desa dan kelurahan dan 3.019 peserta Diklat Parletak angkatan pertama sudah siap memberikan layanan Posbankum.

Dengan demikian program ini sesungguhnya dapat diarahkan guna mendukung, memantapkan dan menguatkan "Asta Cita Presiden" poin ke-7: "Memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba". 

Semoga bermanfaat. (*).


(*). Kadiv Humas dan Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.

Monday, April 14, 2025

BERKENALAN DENGAN PENGAJAR DAN ASAL OBH DALAM DIKLAT PARLETAK ANGKATAN I

 

Paralegal Serentak

DIKLAT PARLETAK (Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak) Angkatan I yang berlangsung secara virtual pada (18-20/2/2025) berlangsung dengan sukses besar.

Diklat Parletak itu dikomandoi langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi periode 2025-2027.

Diklat Parletak dimana agenda kick offnya digelar pada Rabu (18/2/2025) tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan seluruh Indonesia.

Dari berbagai sumber diperoleh informasi sebanyak 3.019 peserta aktif tercatat mengikuti pelaksanaan diklat parletak dengan penuh antusiasme.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tercatat sebagai kanwil kemenkum yang memiliki pendaftar, menyumbang peserta diklat parletak paling banyak.

Saat ini peserta diklat parletak ada di Posbankum Desa/Kelurahan sesuai domisili di seluruh wilayah Indonesia.

Paralegal yang dalam masa akrualisasi selama 3 (tiga) bulan pasca diklat parletak dengan bimbingan dan arahan dari mentor yakni advokat/lawyer/pengacara dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah domisili terdekat sesuai arahan dan panduan kanwil kemenkum di masing-masing provinsi telah siap menjalankan tugas serta fungsinya.

Di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terdapat 58 Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi periode 2025-2027.

Suksesnya pelaksanaan akbar diklat parletak tak bisa dilepaskan dari peran aktif OBH/PBH di kanwil kemenkum masing-masing provinsi seluruh Indonesia.

Peran aktif dan dukungan OBH/PBH tersebut salah satunya adalah menjadi pengajar atau narasumber diklat parletak.

Bagi para pengajar atau narasumber diklat parletak oleh BPHN Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum di masing-masing provinsi diberiikan apresiasi berupa sertifikat sebagai tanda kompetensi pengajar atau narasumber.

Berikut ini daftar nama pengajar, narasumber dan asal OBH/PBH terakreditasi yang sudah didata ulang kebenaran nama, gelar dan asal OBH/PBH nya di wilayah Kanwil Kemenkum Jawa Tengah:

1. LBH Aisyiyah Kebumen : Umi Mujiarti, S.H., M.H.

2. LBH MHHPW Aisyiyah Jateng : Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., C.M

3. LKBH FH UMM : Achmat Irmawan, S.H., M.H

4. LBH Satria Tegowanu : Daniel Hari Purnomo, S.H., M.H.

5. LBH Widjaya Kusuma : Muhamad Komarudin, S.H. 

6. Law & Justice Smg : Eko Djuni Prasetyo, S.H

7. LBH Banjarnegara : Puspita Rizka Riyandita, SH

8. Posbakumadin Sukoharjo : Muh. Syahid Mubarok, S.H.

9. LKBH Justisia Kudus : Prof. Dr. Supriyadi, SH. MH

10. YLBH Sultan Ageng : Achmad Zaini Muslich, S.H., M.H., C.P.L, SH.E.L., C.M.

11. LPP Sekar Jepara : Nor Samsyudin, S.H., M.H.

12. LBH Wongsonegoro : Abdul Aziz, S.Ag., S.Pd., M.H.

13. SPEK-HAM : Achmad Bachrudin Bakri, SH, MH

14. LBH Pengayom : Erwin Nurachmani Prabawanti, S.H.

15. LBH GKI Jateng : Agan Sutanto, S.H., M.H.

16. Adhi Purwa : Sarah Siti Nuryati, S.H.

17. LBH Onne Mitra Sejati : Titiek Nuryati, S.H., M.H., CLA.

18. LPKBHI UIN Walisongo : Drs. Eman Sulaeman, M.H.

19. Yayasan ATMA : Melkianus Kura, S.H, MPA

20. BKBH UMS : Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn.

21. LAB : Destanto Dwi Wijanarko S.H

22. LBH Purwa Justicia : Yunita Ratna Triastuti,S.H.,M.H.

23. LBH Blessing : Rosa Maria, S.H., M.H.

24. LBH SHS : Kartika Winkar Setya S.H., M.H

25. LBH Mega Bintang Solo : Sigit Nugroho Sudibyanto, SH.,MH

26. LKBH UNSIQ : Dr. Nila Amania, S.H., M.H.

27. LBH UIN Pekalongan : Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., C.Med

28. Putra Nusantara Kendal : H. Saroji, S.H., M.H.

29. LBH Themis : Dr. Agus Saiful Abib, S.H., M.H.

30. LBH Miftakhul Jannah : Mahendro Bismoko Aji, S.H., M.Kn.

31. MHHKKP Surakarta : NIZAR RAHMAN, S. H, S.H.I

32. PAHAM : Purwanto, S.H.

33. LKBH Rumah Setara : Joko Sukendro, S.H.

34. LBH JMM : 

35. LKBH UIN Saizu : Pangestika Rizki Utami, M.H.

36. LBH MS Surakarta : Andar Beniala Lumbanraja, S.H.,M.H.

37. LBH Pendowo Solotigo : Eric Sanjaya Darmawan, S.H., M.H.

38. LKBH Jepara : M.Yusuf.,SE.,SH.,MH

39. LBH Garda Keadilan Blora : Eko Mulyono,S.H

40. LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga : Sahron, S.H.

41. Posbakumadin Boyolali : Budi Kristianto, S.H

42. LBH MS Semarang : Ester Natalya Djuwadi, S.H.

43. Pusbakum UIN Salatiga : Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., SHEL

44. Yayasan Adil Indonesia : MEGA PUTRI RAHAYU, S.H

45. Posbakumadin Kudus : Muhammad Bahru Rozaq, SH.

46. LBH Kamilia : Qonik Hajah Masfuah, SHI., MH., CM.

47. LBH Perisai Kebenaran (Kantor Pusat Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, terakreditasi A selama lima periode berturut-turut tanpa jeda): Dr. Sugeng Riyadi, SH., MH.

48. BKBH USM : Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H.

49. LBH Gumilang : Heni Dwi Anggreani, S.H, M.H.

50. LBH Sakti : Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I.

51. LKBH Kudus : Wahyudi Tresno Widodo, SH

52. LBH Demak Raya : H.Dr. AMIR DARMANTO, S.HM, M.H.

Tugas dan tanggungjawab sebagai pengajar, narasumber diklat parletak adalah amanat mulia dan strategis bagi reputasi mereka sebagai praktisi hukum atau akademisi hukum.

Pengajar ini mengampu materi-materi khusus dalam diklat parletak sesuai kurikulum yang telah diregulasikan oleh BPHN Kemenkum RI.

Pengajar atau narasumber ini juga harus berdiskusi dengan peserta diklat parletak saat sesi tanya jawab berlangsung.

Tak kalah menariknya adalah kemampuan dan wawasan dasar peserta diklat parletak angkatan pertama ini yang tak bisa juga dipandang enteng.

Setiap sesi dialog di buka berbagai tanggapan, pertanyaan diajukan pada narasumber sehingga diskusi berlangsung sangat menarik, hangat dan menggelitik bila diikuti secara saksama.

Akhirnya seluruh peserta diklat parletak angkatan pertama menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah membagi wawasan, ilmu pengetahuan dan skillnya kepada peserta diklat parletak yang terbagi kedalam berbagai room/kelompok. (*).

Logo LBH PK Pwt

(*). Sugiyantoro,S.Ag.

(Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto, Peserta Diklat Parletak Angkatan I, Room/Kelompok 4 Kanwil Kemenkum Jawa Tengah).


Wednesday, April 9, 2025

Berkenalan Dengan Paralegal: Dari Diklat, Materi Hingga Masa Aktualisasi

LBH Perisai Kebenaran
LBH Perisai Kebenaran

Pengantar

BARU-BARU ini tepatnya pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (BPHN Kemenkum) Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi telah menggelar event tingkat nasional berupa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Diklat Parletak) Angkatan 1 Tahun 2025.

Rencananya diklat serupa akan digelar kembali untuk Angkatan ke II sekitar bulan April ini dan mungkin pesertanya bisa membludag.

Diklat Parletak Angkatan I tersebut dikhususkan bagi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada di desa/kelurahan serta paralegal di OBH/PBH terakreditasi seluruh Indonesia.

Tak ketinggalan, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran baik kantor pusat (LBH-PK Pusat Purwokerto, terakreditasi A) berkantor di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah maupun Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga (LBH-PK Cabang Purbalingga, terakreditasi C) berpartisipasi secara aktif dengan mengirimkan staf dan paralegalnya mengikuti diklat juga mengirimkan pengurusnya untuk menjadi salah satu narasumber/pembicara Diklat Parletak tersebut sesuai arahan Kanwil Kemenkum Jateng.

Pengertian Paralegal

Paralegal adalah profesional hukum yang membantu masyarakat dalam mengakses keadilan. Paralegal bekerja di bawah pengawasan, naungan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.

Paralegal mempunyai tugas melakukan penelitian hukum, menyusun dokumen, membantu komunikasi klien dan mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum di luar pengadilan.

Baca Juga : LBH Perisai Kebenaran Ikuti Rakor Pelaksanaan Bankum 2025

Kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang paralegal, memiliki keterampilan hukum serta harus sudah mengikuti pelatihan khusus keparalegalan yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui OBH/PBH terakreditasi dan bukan seorang advokat, lawyer atau pengacara maupun ASN aktif, anggota TNI/Polri aktif.

Peran paralegal sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapinya. Keterbatasan paralegal tidak dapat menjalankan tugas yang sama persis seperti pengacara, beracara di pengadilan dalam segala strata persidangan.

Namun, paralegal dapat membantu masyarakat miskin yang terpapar permasalahan hukum, memberikan edukasi hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Di negara maju dan modern nyaris susah membedakan mana paralegal dan pengacara, lawyer atau advokat. Sebab secara tampilan luar, fisik paralegal dan pengacara dalam menjalankan tugas profesinya sama-sama berdasi pun memakai jas. Di sana paralegal menjadi profesi baru menjanjikan kesejahteraan dengan gaji tinggi.

Amerika Serikat, misalnya mengenal istilah paralegal sejak tahun 1968. Di AS paralegal berperan sebagai legal asistant yang membantu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat.

Dasar Hukum, Regulasi dan Panduan

Disebutkan dalam Pasal 2 Permenkumham 3/2021, paralegal yang dimaksud adalah paralegal yang tergabung dalam PBH. Jika penyelenggara diklat paralegal bekerjasama dengan LBH belum terverifikasi dan terakreditasi, maka kegiatan ini dapat ditujukan kepada paralegal yang belum tergabung pada PBH serta diharapkan PBH dapat mendorong paralegal-paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal untuk bergabung pada PBH terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga : Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan paralegal, paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang dalam satu kelas dengan mempertimbangkan keseimbangan gender secara proporsional.

Kurikulum pelatihan yang digunakan mengacu kepada kurikulum yang telah disusun oleh BPHN sebagaimana terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021 (Pedoman Diklat Paralegal), dengan mata pelajaran sebagai berikut; (a). Pengantar Hukum dan Demokrasi. (b). Keparalegalan. (c). Struktur Masyarakat. (d). Bantuan Hukum dan Advokasi. (e). Hak Asasi Manusia. (f). Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan. (g). Teknik Komunikasi Bagi Paralegal. (h). Prosedur Hukum Dalam Sistern Peradilan di Indonesia. (i). Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis.

Penyelenggaraan pelatihan paling singkat 3 (tiga) hari untuk 18 (delapan belas) jam pelajaran secara on class dengan alokasi waktu pembelajaran tiap-tiap mata pelajaran 2 (dua) jam dilanjutkan dengan mengikuti 3 (tiga) bulan aktualisasi secara off class melalui metode mentoring.

Selanjutnya, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal, PBH/OBH terakreditasi mengajukan permohonan Sertifikat Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan; (a). Laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal dan (b). Laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur PBH/OBH terakreditasi.

Masa Aktualisasi

Saat ini peserta Diklat Parletak Serentak Tingkat Nasional Angkatan I diberbagai wilayah Kemenkum sedang melakukan kegiatan masa aktualisasi.

Dalam masa aktualisasi paralegal berada di kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Dalam masa aktualisasi, paralegal tidak harus setiap hari standbaye di kantor desa/kelurahan/kantor OBH/PBH terakreditasi di wilayahnya.

Namun peran paralegal akan mewujud saat desa/kelurahan membutuhkan pelayanan bantuan hukum masyarakat seperti penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum dan pelayanan menjalankan fungsi rujukan advokat, paralegal siap membantu desa/kelurahan setempat.

Selama dalam masa aktualisasi peran paralegal, paralegal harus menjalin komunikasi dengan mentor yang nantinya akan memberikan penilaian selama pembelajaran masa aktualisasi peran paralegal tersebut.

Diklat parletak melibatkan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI sesuai pedoman diklat paralegal. Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum sudah membagi mentor untuk membimbing dan memberikan penilaian masa aktualisasi peran paralegal.

Diklat Perletak pada Angkatan I secara keseluruhan menggunakan media online atau digital. Pendaftarannya online, pelaksanaannya melalui zoom meeting begitu pula pelaporan masa aktualisasi di desa/kelurahan.

Semua sistem sudah disediakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum di tiap provinsi. Pelaporan masa aktualisasi peran paralegal meliputi; (1). Nama Peserta Paralegal. (2). Waktu Layanan Bankum (tanggal dan jam mulai). (3). Jenis Layanan Posbankum yang diberikan. (4). Nama Pemohon. (5). NIK Pemohon. (6). Jenis Kasus (Pidana, Perdata, TUN). (7). Pilih Salah Satu Jenis Kasus Sesuai Poin 6. (8). Uraian Singkat permasalahan hukum yang dialami masyarakat. (9). Solusi yang diberikan kepada masyarakat. (10). Upload foto kegiatan. (11). Nama kabupaten/kota. (12). Nama kecamatan. (13). Nama desa/kelurahan.

Berbagai berkas administrasi untuk desa/kelurahan pun disediakan oleh Kanwil Kemenkum sehingga paralegal saat bermusyawarah dengan kepala desa sudah dilengkapi berbagai berkas yang diperlukan demi kelancaran tugasnya.

Penutup

Melalui pelaksanaan diklat parletak ini tersemat harapan besar bagi tumbuh kembangnya atmosfer penegakan dan edukasi hukum yang sehat serta mendewasakan pola pikir ditingkat masyarakat desa/kelurahan.

Hakikatnya disetiap desa/kelurahan menumpuk problem hukum yang belum terselesaikan secara manusiawi karena berbagai faktor utamanya akses dan informasi hukum yang belum memadai. Semoga saja.


(*). Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Terakreditasi A Menkum RI selama 5 Periode Berturut-turut Tanpa Jeda).

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.


Monday, August 12, 2024

Kemerdekaan, 17 Agustus


Kemerdekaan RI

 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗥𝗗𝗘𝗞𝗔𝗔𝗡

Sesungguhnya setiap bangsa itu memiliki kematian, dan kematian setiap umat ini adalah hari kelenyapan (hilang) kemerdekaan umat atau bangsa itu sendiri.

Kemerdekaan adalah sebuah karunia Allah, Tuhan Yang Maha pencipta kepada makhluk-Nya, yang diharapkan makhluk itu bisa memanfaatkan dengan baik untuk dirinya sendiri dan orang lain.

Hurriyyah (kemerdekaan) dalam bahasa, berarti “pembahasan” dari segala ikatan. Al-Hurru (orang yang merdeka) adalah lawan Al-‘Ahdu (hamba sahaya), sebab dia (Al-Hurru) bebas dari ikatan perbudakan. Al-Hurru juga berarti “pilihan”. Bisa juga berarti “baik”, jika digabungkan dengan kata Ath-Thin atau Ar-Ramlu. Ramlatun Hurrun artinya: “Pasir yang bagus ditanami”, Ardhum Hurrun artinya “tanah yang bagus”.

Dari uraian makna kata Al-Hurriyyah-tersebut, engkau mengerti, bahwa kata Al-Hurriyyah (kemerdakaan) menunjukkan pengertian suci, bersih, bagus dan kemurnian sesuatu dari hal-hal yang mengotori dan menodainya.

Orang yang merdeka -dalam pengertian baru dan benar-, ialah orang yang murni pendidikannya, bersih jiwanya, berpegang teguh dengan sifat-sifat terpuji, menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela, melepaskan diri dari segala bentuk ikatan perbudakan dan melaksanakan kewajiban yang menjadi kewajibannya.

Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah swt. tidak untuk menjadi budak atau hamba orang lain. Tidak untuk menjadi bola yang ditendang ke sana-kemari sesuka hati, dibuat permainan tangan-tangan penguasa, dipermainkan menurut kemauan dan kesenangan hati para pembesar, tetapi manusia diciptakan oleh Allah swt., agar dia bekerja dan beramal, baik secara individu atau kolektif, sesuai hukum Allah yang berlaku, yakni kebebasan atau kemerdekaan.

Anugerah Allah yang besar berupa kemerdekaan ini tidak akan dicabut oleh Allah -dari umat manusia-, kecuali disebabkan rusak jiwa dan mental mereka yang dibuat oleh orang-orang yang zalim. Mereka yang zalim itu, tidak membiarkan mereka (bangsa yang hendak dijajah) mencurahkan hatinya dengan ilmu pengetahuan. Sebab mereka tahu benar, bahwa ilmu yang benar itu justru akan menunjukkan mereka mengetahui hak-haknya. Ilmu yang benar itu bagaikan percikan api yang mengobarkan cita-cita (membebaskan diri) dalam jiwa mereka dan membuat orang yang berakal peka, manakala diperalat oleh kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang.

Khalifah Umar bin Al-Khaththab r.a. bertanya kepada ‘Amer bin Al-‘Ash. gubernur Mesir, tatkala anaknya berani memukul orang Mesir.

“Sejak kapan engkau memperbudak orang-orang yang dilahirkan Oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan bebas (merdeka).”

Ingat, seseorang itu belum bisa dianggap merdeka, kecuali jika jiwanya telah mendapatkan pendidikan sempurna, tumbuh dalam hatinya kemauan keras, memiliki ilmu tidak sedikit, kemudian berani membebaskan diri dari cengkeraman dan kungkungan orang yang menguasainya dengan kekuatan dan paksaan. Barangsiapa yang belum bisa seperti itu, maka orang tersebut masih jauh dikatakan sebagai orang yang merdeka dan antara dia dengan kebebasan atau kemerdekaan, masih terhalang oleh hamparan hutan belukar yang sangat angker.

Tidak bisa disebut orang merdeka, orang yang menjadikan kemerdekaan sebagai kesempatan melakukan perbuatan yang hina, jalan menuju kerusakan, atau menjadikannya pedang untuk melenyapkan baju iffah,’ menggunakannya sebagai tombak untuk menusuk sifat-sifat keutamaan atau memanfaatkannya sebagai anak panah untuk merobekrobek kehormatan orang.

Bukanlah kemerdekaan, perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan bahaya pada dirinya sendiri dan orang lain, misalnya memboroskan harta kekayaan, melecehkan sifat kemanusiaan, membelokkan perbuatan kemungkaran, melakukan pengerusakan tatanan kemasyarakatan dengan perbuatan-perbuatan yang menyakiti hati orang, mengadu domba, menggunjing, bermusuhan dan perbuatanperbuatan lainnya, yang tidak sesuai dengan akhlak mulia.

Sebenarnya, banyak orang yang mengaku sebagai orang merdeka, tetapi memakai pakaian budak, dia menjadi tawanan nafsunya, budak pemimpin atau penguasa, dan budak hawa nafsu amarah, yang jika mendorongnya berbuat kerusakan, patuh melakukannya. Jika nafsu amarah itu menggelitiknya, agar memfitnah dan mengancam orang lain, maka dengan cepat memenuhinya. Namun, apabila akal sehatnya mendorongnya untuk mengerjakan hal-hal yang dapat menghidupkannya, dan orang yang tajam pikirannya menganjurkan, agar melakukan sesuatu yang dapat mengangkat derajatnya serta apabila para kesatria mengajaknya agar bangkit bersama rakyat dan mendukungnya. Maka, dia berpura-pura tidak mendengar seruan tersebut, atau bahkan dia menempuh jalan berpolemik dengan orang yang menyerukan hal tersebut. Kemudian dia mengklaim dirinya sebagai orang yang merdeka. Kemanusiaan dan kebebasan tiada lain adalah dua faktor utama, kemakmuran dan dua unsur pokok kehidupan masyarakat yang harmonis.

Bangsa mana pun yang ingin mencapai puncak peradaban yang tinggi dan kemakmuran yang merata, maka harus bekerja keras mendidik individu-individu bangsa, memahami arti kebebasan dan kemerdekaan yang sebenarnya, harus mencekoki putra-putranya dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersih dan murni.

Wahai, generasi muda, bangkitkan berjuang untuk mencapai kemerdekaan yang sejati, yang bebas dari campur tangan orang munafik dan pengkhianat, karena kemerdekaan yang murni itulah jalan satusatunya mencapai kejayaan. Kemerdekaan yang sejati adalah jalan menuju kehidupan yang bahagia.









𝗦𝗹𝗮𝗺𝗲𝘁 𝗥𝗶𝘆𝗮𝗱𝗶, 𝗦.𝗛.𝗜

𝗣𝗲𝗻𝘆𝘂𝗹𝘂𝗵 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 ( 𝗣𝟯𝗞 ) 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴𝗯𝗮𝗻𝘁𝗲𝗻𝗴

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Dukung Penguatan Ekonomi Umat, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Melung

Verifikasi penerima Manfaat Kedungbanteng  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (ve...