SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Showing posts with label Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Pernikahan. Show all posts

Monday, October 13, 2025

Pengoptimalan Layanan Pernikahan Berbasis Digital, E-Book "Panduan Layanan Pernikahan" Resmi Diluncurkan

E-Book Panduan  Layanan Pernikahan

Kedungbanteng, Menjawab kebingungan dan pertanyaan yang kerap dihadapi masyarakat terkait administrasi pernikahan, sebuah terobosan digital berupa E-Book "Panduan Layanan Pernikahan" kini telah resmi dirilis. Peluncuran panduan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses bagi siapa saja yang membutuhkan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini, banyak calon pengantin dan masyarakat umum yang merasa bingung saat dihadapkan pada berbagai prosedur. Pertanyaan seperti, "Bingung cara daftar nikah?", “Bingung syarat daftar nikah?”, "Bingung mengurus surat rekomendasi nikah?", "Bingung duplikat buku nikah rusak atau hilang?", "Bingung legalisir buku nikah", hingga “Bingung ubah data buku nikah dan lain-lain?" sering kali terdengar. E-Book Panduan Layanan Pernikahan ini hadir sebagai solusi komprehensif. Panduan ini dirancang untuk menjawab semua kebingungan tersebut dengan menyajikan alur prosedur yang ringkas dan langkah demi langkah yang praktis.

Masyarakat tidak perlu lagi ragu atau khawatir akan prosedur yang rumit. Panduan digital ini dapat diakses secara gratis dan instan. Untuk mendapatkan E-Book ini, masyarakat dapat langsung mengklik link yang ada di bio akun resmi media sosial (https://linktr.ee/kuakedungbanteng), dengan memindai (scan) barcode yang telah tersedia di berbagai materi publikasi dan di kantor layanan atau dengan mengunjugi link ini https://heyzine.com/flip-book/106acd66fd.html Dengan diluncurkannya E-Book ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kebingungan dalam mengurus administrasi pernikahan sehingga proses yang sakral dapat berjalan dengan lebih lancar, efisien, dan membahagiakan. -Mamas- 

Thursday, March 13, 2025

Buku Pondasi Keluarga Sakinah Untuk Calon Pengantin

Thursday, August 22, 2024

Pernikahan Bedolan


 Pernikahan Bedolan

Wednesday, February 22, 2023

Putusnya Perkawinan

    Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :

1.  Kematian  

2.  Perceraian talak atau gugatan perceraian 

3.  Putusan pengadilan 

    Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11, 

Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah 

Pasal 118 talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dianggap Idah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam sidang yakni pasal 119 talak yang terjadi kebelah dubur talak dengan tembusan Hulu dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan atau KHI Pasal 119 yang terjadi untuk ketiga kalinya anak ini tidak boleh dirujuk atau diatur ketika baru kecuali mantan istri sudah nikah dengan laki-laki lain dan kemudian terjadi perceraian pada pukul dan habis selesai waktu tunggu.

Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Dukung Penguatan Ekonomi Umat, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Melung

Verifikasi penerima Manfaat Kedungbanteng  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (ve...