SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Showing posts with label Wali Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Wali Pernikahan. Show all posts

Tuesday, March 11, 2025

Perubahan Data Buku Nikah Menurut PMA No.30 Tahun 2024

 Cara Mengubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah



Perubahan data pribadi yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah mungkin diperlukan jika terdapat kesalahan atau adanya pembaruan informasi pribadi, seperti perubahan nama, tempat lahir, atau kewarganegaraan. Proses perubahan data ini harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan perubahan data pribadi dalam Buku Nikah atau Akta Nikah.


 1. Perubahan Nama Suami, Istri, atau Orang Tua

   Jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Akta Nikah atau Buku Nikah, berikut adalah prosedur untuk mengubahnya:


   -  Dasar Hukum : Perubahan nama suami, istri, atau orang tua di Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan dengan dasar putusan pengadilan.

   - Prosedur :

     1. Pemohon (baik suami atau istri) mengajukan permohonan perubahan data kepada Kantor Urusan Agama (KUA).

     2. Sertakan putusan pengadilan yang memutuskan perubahan nama.

     3. Lampirkan akta kelahiran sebagai bukti pendukung perubahan nama.

   - Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan putusan pengadilan yang sah.

     - Fotokopi akta kelahiran yang terkait.

     - Buku Nikah asli yang akan diubah.


 2. Perubahan Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

   Jika perubahan nama orang tua yang sudah meninggal perlu dilakukan pada Akta Nikah atau Buku Nikah, ikuti prosedur berikut:


   - Dasar Hukum : Perubahan nama orang tua yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan .

   - Prosedur :

     1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data ke KUA.

     2. Sertakan penetapan pengadilan yang sah mengenai perubahan nama orang tua yang telah meninggal.

     3. Lampirkan dokumen lainnya, seperti akta kematian orang tua yang bersangkutan.

   -  Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan penetapan pengadilan yang sah.

     - Fotokopi akta kematian orang tua yang dimaksud.

     - Buku Nikah asli.


 3. Perubahan Data Perseorangan: Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat 

   Perubahan data seperti tempat lahir, tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, atau alamat pada Akta Nikah atau Buku Nikah dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


   - Dasar Hukum : Perubahan data perseorangan ini dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

   -  Prosedur :

     1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan ke KUA.

     2. Sertakan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

     3. Pastikan data yang ada di kutipan akta pencatatan sipil tersebut sesuai dengan data yang akan diperbaiki pada Akta Nikah atau Buku Nikah.

   - Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan kutipan akta pencatatan sipil yang relevan.

     - Buku Nikah asli untuk perubahan data.


 4. Prosedur Pengajuan Perubahan

   Proses pengajuan perubahan data di KUA secara umum melibatkan langkah-langkah berikut:

   - Pengajuan Permohonan : Pemohon mengajukan permohonan ke KUA dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

   - Verifikasi Dokumen : KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diajukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data.

   - Penerbitan Buku Nikah Baru : Jika permohonan disetujui, KUA akan menerbitkan Buku Nikah baru yang mencatatkan data yang telah diperbaiki.


   Pastikan bahwa setiap perubahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan didukung dengan dokumen resmi agar data yang tercatat tetap dapat dipertanggungjawabkan.


 5. Kesimpulan

   Mengubah data pribadi dalam Akta Nikah atau Buku Nikah adalah hal yang sah dilakukan jika mengikuti prosedur yang sesuai dengan **PMA No. 30 Tahun 2024**. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan status hukum yang berlaku. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mempermudah perubahan data.


Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa data yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah sesuai dengan informasi terbaru dan valid, baik itu terkait perubahan nama, tempat lahir, atau data pribadi lainnya.

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Dukung Penguatan Ekonomi Umat, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Melung

Verifikasi penerima Manfaat Kedungbanteng  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (ve...