SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Find Out More Purchase Theme

Informasi Pernikahan

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Berita

Struktur Organisasi Kepegawaian KUA Kedungbanteng

Struktur Organisasi Kepegawaian KUA Kedungbanteng


- Kepala KUA Kedungbanteng

YUDHY BACHTIAR, TP, SH,

- Penghulu PPPK KUA Kedungbanteng

SUTRISNO, S.H.I

JFT PENYULUH AGAMA ISLAM Kedungbanteng

1. H. LUBAB HABIBURROHMAN, SH, MH,.

2. SLAMET RIYADI, S.H.I

3. SAEFUDIN ZUHRI, S.H

JFU KUA Kedungbanteng

1. DARSITO, SH

2. NUR LAILY SISWANTO, SH

3. SUGENG SUNGKOWO

JFT PENGAWAS MADRASAH Kedungbanteng

1. Hj HIDAYATURROHMAH., S.Ag, M.Pd.I


Tugas dan Fungsi KUA Kedungbanteng

    Tugas KUA PUSAKA Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungbanteng mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun tugas-tugasnya meliputi : 

a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

b. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan. 

c. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

d. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. 

e. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). 



Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu: a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga; b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan. Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina 19 masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Putusnya Perkawinan

Putusnya Perkawinan

    Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :

1.  Kematian  

2.  Perceraian talak atau gugatan perceraian 

3.  Putusan pengadilan 

    Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11, 

Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah 

Pasal 118 talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dianggap Idah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam sidang yakni pasal 119 talak yang terjadi kebelah dubur talak dengan tembusan Hulu dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan atau KHI Pasal 119 yang terjadi untuk ketiga kalinya anak ini tidak boleh dirujuk atau diatur ketika baru kecuali mantan istri sudah nikah dengan laki-laki lain dan kemudian terjadi perceraian pada pukul dan habis selesai waktu tunggu.

Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 4pm

Phone:

595 12 34 567