SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Showing posts with label LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Show all posts
Showing posts with label LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Show all posts

Monday, April 21, 2025

Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Sugiyantoro, S.Ag.

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk." (Bernardus Maria Taverne/1874-1944/Anggota Majelis Pidana Hoge Raad/Mahkamah Agung/Belanda).


KATA BM TAVERNE sengaja saya kutip memulai pembahasan sederhana soal Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis adalah bentuk hadirnya negara pada persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Rakyat yang mana? Yakni rakyat miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu untuk membayar jasa advokat.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya secara layak juga mandiri.

Sebagaimana namanya tujuan UU Bankum memberikan bantuan hukum gratis, cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dimana endingnya diarahkan dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara bagi terciptanya keadilan serta kesetaraan dimuka hukum.

Tahun 2025 ini UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berusia 14 tahun sejak diundangkan pada 2 November 2011.

Bantuan hukum diberikan dalam bentuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum dalam berbagai kasus hukum seperti keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.

Program bantuan hukum gratis, cuma-cuma merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pentingnya program bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akan akses terhadap keadilan "access to justice", dan mewujudkan kesamaan di hadapan hukum "equality before the law".

Bantuan hukum gratis, cuma-cuma disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lolos proses verifikasi dan akreditasi oleh BPHN.

Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses program bankum gratis, cuma-cuma melalui beberapa metode:

(1). Mengakses laman bphn.go.id atau sidbankum.bphn.go.id

(2). Datang langsung ke Law Center BPHN yang berlokasi Kementerian Hukum Republik Indonesia-Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No.10, RT.4/RW.14, Cililitan, Kecamatan. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640.

(3). Mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

(4). Mendatangi kantor LBH, OBH, PBH terakreditasi diwilayah domisili terdekat.


Posbankum

Dasar hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014. Perma ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Selain dalam bentuk Perma, ada UU dan PP yang terkait dengan Posbakum:

(1). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

(5). UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

(6). UU No.18/2003 tentang Advokat.

(7). Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu. Layanan ini meliputi:

(1). Pembebasan biaya perkara. (2). Sidang di luar gedung pengadilan.

(3) Informasi hukum.

(4). Konsultasi hukum.

(5). Advis hukum.

(6). Pembuatan dokumen hukum.


Posbankum Desa dan Kelurahan

Posbankum desa dan kelurahan merupakan pos bantuan hukum yang berada di desa dan kelurahan. Bertujuan memberikan jaminan tersedianya layanan bantuan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat pedesaan atau perkotaan.

Program posbankum desa dan kelurahan merupakan program hasil kolaborasi dan sinergi lintas lembaga atau kementerian negara seperti Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Paralegal.

Kehadirannya di desa dan kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses guna mewujudkan "access to justice" bagi seluruh warga termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Kemenkum RI melalui BPHN menargetkan posbankum desa dan kelurahan nantinya akan berada di setiap desa dan kelurahan pada tahun 2025.

Di tahun 2025 ini setidaknya setiap kecamatan terdapat 1 (satu) posbankum yang akan memberikan layanan-layanan hukum antara lain:

1. Layanan informasi dan konsultasi hukum.

Posbankum desa/kelurahan menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.

2. Layanan bantuan hukum dan advokasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayahnya, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap Litigasi.

Ruang atau kantor posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi aparat penegak hukum (APH, di desa/kelurahan ada Bhabinkamtibmas, Babinsa), Hansip/Linmas, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.

3. Layanan penyelesaian perkara/konflik melalui mediasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat kepala desa atau lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di desa dan kelurahan secara Non Litigasi dan damai (fungsi kades/lurah sebagai hakim desa).

4. Layanan rujukan advokat

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat rujukan bagi paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada Litigasi baik oleh advokat yang tergabung dalam OBH/PBH terakreditasi maupun advokat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Advokat (OPA).

Fungsi-fungsi posbankum diatas diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun 2025.


Pernyataan dan Statemen

Merujuk dari berbagai sumber:

(1). Kapusbudbankum BPHN Kemenkum RI, Kristomo menyampaikan posbankumdes ini dapat membantu masyarakat serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Adanya Posbankumdes akan meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penyelesaian permasalahan hukum secara damai melalui mediasi."

(2). Pentingnya peran pos bantuan hukum dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar pada Senin (17/02/2025).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbanyak posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

"Harapan kita setiap desa dan kelurahan itu ada Posbankum, sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik sekaligus membantu masyarakat di desa. Saya juga sudah meminta kepada Pak Sekjen untuk memberi perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum bisa diperbanyak,”.

(3). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, Fraksi PDI Perjuangan.

Menyoroti pentingnya keberadaan posbankum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

"Jika setiap dapil memiliki Posbankum, saya yakin bahwa yang menzolimi dan terzolimi akan semakin berkurang. Di setiap desa dan kelurahan, sangat banyak orang-orang tidak mampu yang tidak bisa memperjuangkan haknya, karena keterbatasan pengetahuan di bidang hukum,”.


Kesimpulan

Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Indonesia saat ini memiliki 777 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Namun, jumlah tersebut masih belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Oleh karena itu, BPHN berupaya memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Terlebih Komisi XIII DPR RI mendukung penuh program pembentukan Posbankum desa dan kelurahan dan 3.019 peserta Diklat Parletak angkatan pertama sudah siap memberikan layanan Posbankum.

Dengan demikian program ini sesungguhnya dapat diarahkan guna mendukung, memantapkan dan menguatkan "Asta Cita Presiden" poin ke-7: "Memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba". 

Semoga bermanfaat. (*).


(*). Kadiv Humas dan Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.

Monday, April 14, 2025

Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran Teken PKS Bankum Bersama Kanwil Kemenkum Jateng

H. Sugeng., SH., MSI

 PURBALINGGA - Ketua Umum/Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI hari ini, Minggu (13/4/2025) pukul 15.00 WIB menandatangani dua (2) kontrak perjanjian kerjasama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah.

Adapun dua kontrak perjanjian tersebut adalah Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor : W13.HN.04.03-0032 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Dengan dilaksanakannya teken kontrak kerjasama bankum bersama Kanwil Kemenkum Jateng itu maka kerja-kerja advokat bantuan hukum di lembaga yang telah terakreditasi A selama lima (5) periode berturut-turut tanpa jeda tersebut bisa segera direambus sesuai alokasi anggaran bankum di tahun anggaran berjalan yakni tahun anggaran 2025.

"Jerih payah dan kerja-kerja bankum di OBH/PBH terakreditasi hari ini akan terobati usai teken kontrak ini," katanya.

Menurut Sugeng, sudah lama kontrak ini ditunggu oleh seluruh pimpinan, pengurus dan advokat dari OBH/PBH terakreditasi periode 2025-2027.

"Kita dan juga OBH/PBH terakreditasi sudah menunggu ini lama. Dan baru ini terwujud teken kontraknya," ujar Ketua Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum) Indonesia.

Berkaitan agenda di Kanwil Kemenkum Jateng pada Selasa (15/4/2025) Sugeng sudah merekomendasikan personil lembaga ke Semarang membawa berkas-berkas kontrak kerjasama yang susah di tekennya.

"Ya, sudah ada personil untuk hadir di Semarang yah di Kanwil Kemenkum Jateng," imbuhnya.

Sebagai informasi kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (tro).


#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #TekenMoU #PelaksanaanBantuanHukum #KinerjaBantuanHukum #Kanwil #Kemenkum #JawaTengah #Purwokerto #Banyumas #TA2025

BERKENALAN DENGAN PENGAJAR DAN ASAL OBH DALAM DIKLAT PARLETAK ANGKATAN I

 

Paralegal Serentak

DIKLAT PARLETAK (Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak) Angkatan I yang berlangsung secara virtual pada (18-20/2/2025) berlangsung dengan sukses besar.

Diklat Parletak itu dikomandoi langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi periode 2025-2027.

Diklat Parletak dimana agenda kick offnya digelar pada Rabu (18/2/2025) tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan seluruh Indonesia.

Dari berbagai sumber diperoleh informasi sebanyak 3.019 peserta aktif tercatat mengikuti pelaksanaan diklat parletak dengan penuh antusiasme.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tercatat sebagai kanwil kemenkum yang memiliki pendaftar, menyumbang peserta diklat parletak paling banyak.

Saat ini peserta diklat parletak ada di Posbankum Desa/Kelurahan sesuai domisili di seluruh wilayah Indonesia.

Paralegal yang dalam masa akrualisasi selama 3 (tiga) bulan pasca diklat parletak dengan bimbingan dan arahan dari mentor yakni advokat/lawyer/pengacara dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah domisili terdekat sesuai arahan dan panduan kanwil kemenkum di masing-masing provinsi telah siap menjalankan tugas serta fungsinya.

Di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terdapat 58 Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi periode 2025-2027.

Suksesnya pelaksanaan akbar diklat parletak tak bisa dilepaskan dari peran aktif OBH/PBH di kanwil kemenkum masing-masing provinsi seluruh Indonesia.

Peran aktif dan dukungan OBH/PBH tersebut salah satunya adalah menjadi pengajar atau narasumber diklat parletak.

Bagi para pengajar atau narasumber diklat parletak oleh BPHN Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum di masing-masing provinsi diberiikan apresiasi berupa sertifikat sebagai tanda kompetensi pengajar atau narasumber.

Berikut ini daftar nama pengajar, narasumber dan asal OBH/PBH terakreditasi yang sudah didata ulang kebenaran nama, gelar dan asal OBH/PBH nya di wilayah Kanwil Kemenkum Jawa Tengah:

1. LBH Aisyiyah Kebumen : Umi Mujiarti, S.H., M.H.

2. LBH MHHPW Aisyiyah Jateng : Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., C.M

3. LKBH FH UMM : Achmat Irmawan, S.H., M.H

4. LBH Satria Tegowanu : Daniel Hari Purnomo, S.H., M.H.

5. LBH Widjaya Kusuma : Muhamad Komarudin, S.H. 

6. Law & Justice Smg : Eko Djuni Prasetyo, S.H

7. LBH Banjarnegara : Puspita Rizka Riyandita, SH

8. Posbakumadin Sukoharjo : Muh. Syahid Mubarok, S.H.

9. LKBH Justisia Kudus : Prof. Dr. Supriyadi, SH. MH

10. YLBH Sultan Ageng : Achmad Zaini Muslich, S.H., M.H., C.P.L, SH.E.L., C.M.

11. LPP Sekar Jepara : Nor Samsyudin, S.H., M.H.

12. LBH Wongsonegoro : Abdul Aziz, S.Ag., S.Pd., M.H.

13. SPEK-HAM : Achmad Bachrudin Bakri, SH, MH

14. LBH Pengayom : Erwin Nurachmani Prabawanti, S.H.

15. LBH GKI Jateng : Agan Sutanto, S.H., M.H.

16. Adhi Purwa : Sarah Siti Nuryati, S.H.

17. LBH Onne Mitra Sejati : Titiek Nuryati, S.H., M.H., CLA.

18. LPKBHI UIN Walisongo : Drs. Eman Sulaeman, M.H.

19. Yayasan ATMA : Melkianus Kura, S.H, MPA

20. BKBH UMS : Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn.

21. LAB : Destanto Dwi Wijanarko S.H

22. LBH Purwa Justicia : Yunita Ratna Triastuti,S.H.,M.H.

23. LBH Blessing : Rosa Maria, S.H., M.H.

24. LBH SHS : Kartika Winkar Setya S.H., M.H

25. LBH Mega Bintang Solo : Sigit Nugroho Sudibyanto, SH.,MH

26. LKBH UNSIQ : Dr. Nila Amania, S.H., M.H.

27. LBH UIN Pekalongan : Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., C.Med

28. Putra Nusantara Kendal : H. Saroji, S.H., M.H.

29. LBH Themis : Dr. Agus Saiful Abib, S.H., M.H.

30. LBH Miftakhul Jannah : Mahendro Bismoko Aji, S.H., M.Kn.

31. MHHKKP Surakarta : NIZAR RAHMAN, S. H, S.H.I

32. PAHAM : Purwanto, S.H.

33. LKBH Rumah Setara : Joko Sukendro, S.H.

34. LBH JMM : 

35. LKBH UIN Saizu : Pangestika Rizki Utami, M.H.

36. LBH MS Surakarta : Andar Beniala Lumbanraja, S.H.,M.H.

37. LBH Pendowo Solotigo : Eric Sanjaya Darmawan, S.H., M.H.

38. LKBH Jepara : M.Yusuf.,SE.,SH.,MH

39. LBH Garda Keadilan Blora : Eko Mulyono,S.H

40. LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga : Sahron, S.H.

41. Posbakumadin Boyolali : Budi Kristianto, S.H

42. LBH MS Semarang : Ester Natalya Djuwadi, S.H.

43. Pusbakum UIN Salatiga : Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., SHEL

44. Yayasan Adil Indonesia : MEGA PUTRI RAHAYU, S.H

45. Posbakumadin Kudus : Muhammad Bahru Rozaq, SH.

46. LBH Kamilia : Qonik Hajah Masfuah, SHI., MH., CM.

47. LBH Perisai Kebenaran (Kantor Pusat Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, terakreditasi A selama lima periode berturut-turut tanpa jeda): Dr. Sugeng Riyadi, SH., MH.

48. BKBH USM : Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H.

49. LBH Gumilang : Heni Dwi Anggreani, S.H, M.H.

50. LBH Sakti : Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I.

51. LKBH Kudus : Wahyudi Tresno Widodo, SH

52. LBH Demak Raya : H.Dr. AMIR DARMANTO, S.HM, M.H.

Tugas dan tanggungjawab sebagai pengajar, narasumber diklat parletak adalah amanat mulia dan strategis bagi reputasi mereka sebagai praktisi hukum atau akademisi hukum.

Pengajar ini mengampu materi-materi khusus dalam diklat parletak sesuai kurikulum yang telah diregulasikan oleh BPHN Kemenkum RI.

Pengajar atau narasumber ini juga harus berdiskusi dengan peserta diklat parletak saat sesi tanya jawab berlangsung.

Tak kalah menariknya adalah kemampuan dan wawasan dasar peserta diklat parletak angkatan pertama ini yang tak bisa juga dipandang enteng.

Setiap sesi dialog di buka berbagai tanggapan, pertanyaan diajukan pada narasumber sehingga diskusi berlangsung sangat menarik, hangat dan menggelitik bila diikuti secara saksama.

Akhirnya seluruh peserta diklat parletak angkatan pertama menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah membagi wawasan, ilmu pengetahuan dan skillnya kepada peserta diklat parletak yang terbagi kedalam berbagai room/kelompok. (*).

Logo LBH PK Pwt

(*). Sugiyantoro,S.Ag.

(Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto, Peserta Diklat Parletak Angkatan I, Room/Kelompok 4 Kanwil Kemenkum Jawa Tengah).


Wednesday, April 9, 2025

Berkenalan Dengan Paralegal: Dari Diklat, Materi Hingga Masa Aktualisasi

LBH Perisai Kebenaran
LBH Perisai Kebenaran

Pengantar

BARU-BARU ini tepatnya pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (BPHN Kemenkum) Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi telah menggelar event tingkat nasional berupa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Diklat Parletak) Angkatan 1 Tahun 2025.

Rencananya diklat serupa akan digelar kembali untuk Angkatan ke II sekitar bulan April ini dan mungkin pesertanya bisa membludag.

Diklat Parletak Angkatan I tersebut dikhususkan bagi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada di desa/kelurahan serta paralegal di OBH/PBH terakreditasi seluruh Indonesia.

Tak ketinggalan, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran baik kantor pusat (LBH-PK Pusat Purwokerto, terakreditasi A) berkantor di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah maupun Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga (LBH-PK Cabang Purbalingga, terakreditasi C) berpartisipasi secara aktif dengan mengirimkan staf dan paralegalnya mengikuti diklat juga mengirimkan pengurusnya untuk menjadi salah satu narasumber/pembicara Diklat Parletak tersebut sesuai arahan Kanwil Kemenkum Jateng.

Pengertian Paralegal

Paralegal adalah profesional hukum yang membantu masyarakat dalam mengakses keadilan. Paralegal bekerja di bawah pengawasan, naungan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.

Paralegal mempunyai tugas melakukan penelitian hukum, menyusun dokumen, membantu komunikasi klien dan mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum di luar pengadilan.

Baca Juga : LBH Perisai Kebenaran Ikuti Rakor Pelaksanaan Bankum 2025

Kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang paralegal, memiliki keterampilan hukum serta harus sudah mengikuti pelatihan khusus keparalegalan yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui OBH/PBH terakreditasi dan bukan seorang advokat, lawyer atau pengacara maupun ASN aktif, anggota TNI/Polri aktif.

Peran paralegal sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapinya. Keterbatasan paralegal tidak dapat menjalankan tugas yang sama persis seperti pengacara, beracara di pengadilan dalam segala strata persidangan.

Namun, paralegal dapat membantu masyarakat miskin yang terpapar permasalahan hukum, memberikan edukasi hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Di negara maju dan modern nyaris susah membedakan mana paralegal dan pengacara, lawyer atau advokat. Sebab secara tampilan luar, fisik paralegal dan pengacara dalam menjalankan tugas profesinya sama-sama berdasi pun memakai jas. Di sana paralegal menjadi profesi baru menjanjikan kesejahteraan dengan gaji tinggi.

Amerika Serikat, misalnya mengenal istilah paralegal sejak tahun 1968. Di AS paralegal berperan sebagai legal asistant yang membantu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat.

Dasar Hukum, Regulasi dan Panduan

Disebutkan dalam Pasal 2 Permenkumham 3/2021, paralegal yang dimaksud adalah paralegal yang tergabung dalam PBH. Jika penyelenggara diklat paralegal bekerjasama dengan LBH belum terverifikasi dan terakreditasi, maka kegiatan ini dapat ditujukan kepada paralegal yang belum tergabung pada PBH serta diharapkan PBH dapat mendorong paralegal-paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal untuk bergabung pada PBH terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga : Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan paralegal, paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang dalam satu kelas dengan mempertimbangkan keseimbangan gender secara proporsional.

Kurikulum pelatihan yang digunakan mengacu kepada kurikulum yang telah disusun oleh BPHN sebagaimana terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021 (Pedoman Diklat Paralegal), dengan mata pelajaran sebagai berikut; (a). Pengantar Hukum dan Demokrasi. (b). Keparalegalan. (c). Struktur Masyarakat. (d). Bantuan Hukum dan Advokasi. (e). Hak Asasi Manusia. (f). Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan. (g). Teknik Komunikasi Bagi Paralegal. (h). Prosedur Hukum Dalam Sistern Peradilan di Indonesia. (i). Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis.

Penyelenggaraan pelatihan paling singkat 3 (tiga) hari untuk 18 (delapan belas) jam pelajaran secara on class dengan alokasi waktu pembelajaran tiap-tiap mata pelajaran 2 (dua) jam dilanjutkan dengan mengikuti 3 (tiga) bulan aktualisasi secara off class melalui metode mentoring.

Selanjutnya, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal, PBH/OBH terakreditasi mengajukan permohonan Sertifikat Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan; (a). Laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal dan (b). Laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur PBH/OBH terakreditasi.

Masa Aktualisasi

Saat ini peserta Diklat Parletak Serentak Tingkat Nasional Angkatan I diberbagai wilayah Kemenkum sedang melakukan kegiatan masa aktualisasi.

Dalam masa aktualisasi paralegal berada di kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Dalam masa aktualisasi, paralegal tidak harus setiap hari standbaye di kantor desa/kelurahan/kantor OBH/PBH terakreditasi di wilayahnya.

Namun peran paralegal akan mewujud saat desa/kelurahan membutuhkan pelayanan bantuan hukum masyarakat seperti penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum dan pelayanan menjalankan fungsi rujukan advokat, paralegal siap membantu desa/kelurahan setempat.

Selama dalam masa aktualisasi peran paralegal, paralegal harus menjalin komunikasi dengan mentor yang nantinya akan memberikan penilaian selama pembelajaran masa aktualisasi peran paralegal tersebut.

Diklat parletak melibatkan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI sesuai pedoman diklat paralegal. Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum sudah membagi mentor untuk membimbing dan memberikan penilaian masa aktualisasi peran paralegal.

Diklat Perletak pada Angkatan I secara keseluruhan menggunakan media online atau digital. Pendaftarannya online, pelaksanaannya melalui zoom meeting begitu pula pelaporan masa aktualisasi di desa/kelurahan.

Semua sistem sudah disediakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum di tiap provinsi. Pelaporan masa aktualisasi peran paralegal meliputi; (1). Nama Peserta Paralegal. (2). Waktu Layanan Bankum (tanggal dan jam mulai). (3). Jenis Layanan Posbankum yang diberikan. (4). Nama Pemohon. (5). NIK Pemohon. (6). Jenis Kasus (Pidana, Perdata, TUN). (7). Pilih Salah Satu Jenis Kasus Sesuai Poin 6. (8). Uraian Singkat permasalahan hukum yang dialami masyarakat. (9). Solusi yang diberikan kepada masyarakat. (10). Upload foto kegiatan. (11). Nama kabupaten/kota. (12). Nama kecamatan. (13). Nama desa/kelurahan.

Berbagai berkas administrasi untuk desa/kelurahan pun disediakan oleh Kanwil Kemenkum sehingga paralegal saat bermusyawarah dengan kepala desa sudah dilengkapi berbagai berkas yang diperlukan demi kelancaran tugasnya.

Penutup

Melalui pelaksanaan diklat parletak ini tersemat harapan besar bagi tumbuh kembangnya atmosfer penegakan dan edukasi hukum yang sehat serta mendewasakan pola pikir ditingkat masyarakat desa/kelurahan.

Hakikatnya disetiap desa/kelurahan menumpuk problem hukum yang belum terselesaikan secara manusiawi karena berbagai faktor utamanya akses dan informasi hukum yang belum memadai. Semoga saja.


(*). Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Terakreditasi A Menkum RI selama 5 Periode Berturut-turut Tanpa Jeda).

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.


Sunday, April 6, 2025

Pentingnya Silaturahmi

lbh perisai kebenaran

(Sebuah Refleksi Idul Fitri 1446 H/2025 M).

Silaturahmi berasal dari dua kata dalam bahasa Arab: "Silah" yang berarti hubungan, dan "Rahim" yang berarti kasih sayang.

Dalam konteks Islam, silaturahmi mengacu pada menjaga hubungan kasih sayang dan persaudaraan dengan sesama manusia, terutama dengan keluarga dan kerabat. 

Islam sangat menekankan pentingnya silaturahmi, baik dalam Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Silaturahmi adalah mempererat tali persahabatan yang sering dilakukan, terutama bagi umat Islam saat sedang melaksanakan hari raya seperti pada hari Raya Idul Fitri ini. 

Banyak sekali keuntungan dan manfaat yang bisa didapatkan dari ajaran Allah dan RasulNya terkait silaturahmi ini. 

Silaturahmi menurut Syariah juga merupakan praktik utama karena dapat membantu menghubungkan berbagai hal yang telah terputus. 

Hal  ini sebagaimana dalam salah satu hadits:  

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِيء وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا 

“Bukanlah bersilaturahmi orang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturahmi adalah yang menyambung apa yang putus.” (HR Bukhari).

FADHILAH SILATURAHMI

Manfaat silaturahmi menurut Islam

1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjalin silaturahmi adalah cara untuk memenuhi perintah Allah. Dalam hadits disebutkan:

       إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ فَقَالَتْ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ الْقَطِيعَةِ قَالَ نَعَمْ أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى قَالَ فَذَاكِ لَكِ (HR Bukhari Muslim).

2. Menjaga kerukunan dan keharmonisan. Silaturahmi menjaga kerukunan dan keharmonisan dengan memaafkan kesalahan. Orang yang memutus silaturahmi dianggap perusak dan tidak masuk surga, sebagaimana hadits:

       لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ  (HR Bukhari dan Muslim).

3. Dijauhkan dari api neraka. Silaturahmi adalah salah satu amalan yang menjauhkan dari neraka. Hadits menyebutkan:

        تَعْبُدَ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصِلَ الرَّحِمَ (HR Bukhari dan Muslim).

4.Menjadi makhluk yang mulia. Menjalin silaturahmi menjadikan seseorang dicintai oleh Allah dan dianggap memiliki akhlak mulia. Hadits menyebutkan:

       أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ تَعْفُو عَمَّنْ ظَلَمَكَ وَتَصِلُ مَنْ قَطَعَكَ وَتُعْطِي مَنْ مَنَعَكَ (HR Ibnu Majah, At Tirmidzi).

5. Memperpanjang umur dan melapangkan rezeki. Silaturahmi dapat memperpanjang umur dan melapangkan rezeki. Hadits menyebutkan:

          مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ (HR Bukhari – Muslim).

6. Mendapatkan rahmat. Allah memberikan rahmat kepada orang yang menyambung silaturahmi dan memutus rahmat bagi yang memutusnya. Hadits menyebutkan:

          الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَقُولُ مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللَّهُ.  (HR Abu Dawud).

7. Masuk surga. Silaturahmi merupakan salah satu amalan yang membawa pahala besar, termasuk masuk surga. Hadits menyebutkan:

       يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ. (HR Ibnu Majah).

8. Menghibur kerabat. Silaturahmi dapat menghibur dan membantu kerabat yang membutuhkan.

9.Menggugurkan dosa. Berjabat tangan saat silaturahmi dapat mengampuni dosa sebelum berpisah. Hadits menyebutkan:

       إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا حُطَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوبُهُمَا كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا (HR Abu Daud dan at-Tirmizi)

10. Memperluas ilmu dan hikmah hidup. Silaturahmi memperluas wawasan dan ilmu melalui interaksi dengan orang lain.

Manfaat silaturahmi untuk kesehatan fisik dan mental

1. Mengurangi stres dan cemas. Silaturahmi mengurangi stres dan kecemasan dengan berbagi cerita dan membangun ketahanan mental. Membantu menjaga kesehatan mental anggota keluarga.

2. Meningkatkan daya ingat dan mencegah demensia. Sosialisasi membantu menjaga daya ingat dan mencegah demensia melalui interaksi sosial yang aktif.

3. Meningkatkan imun tubuh dan memperpanjang usia. Silaturahmi meningkatkan sistem imun tubuh dan memperpanjang umur dengan memicu hormon kebahagiaan (dopamin, oksitosin, endorfin, serotonin).

4. Membantu memecahkan masalah. Interaksi sosial dapat memberikan ide baru untuk menyelesaikan masalah dan menciptakan peluang bisnis.

5.Menjaga kewarasan dan kesehatan mental. Silaturahmi menjaga kesehatan mental melalui interaksi fisik dan emosional yang positif.

PERINTAH SILATURAHMI

Keutamaan dan perintah silaturahmi

1. Menjadi alasan manusia bisa masuk surga Allah. Hadits menyebutkan:

     يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ (HR Ibnu Majah, At Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

2. Allah memerintahkan silaturahmi dalam Al-Qur’an, surah An Nisa ayat 36:

       وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخ

3. Surah An-Nisa (4:1)

   يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan menunjukkan kasih sayang antar sesama manusia.

4. Surah Muhammad (47:22-23)

   فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ * أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Ayat ini menunjukkan bahwa memutuskan silaturahmi adalah perbuatan yang sangat buruk dan mendapatkan laknat dari Allah.

Hadits Nabi tentang silaturahmi

1. Hadits Riwayat Bukhari

        “مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ" (رواه البخاري)

   Hadits ini menegaskan bahwa menyambung silaturahmi memiliki dampak positif terhadap keberkahan rezeki dan umur seseorang.

2. Hadits Riwayat Muslim

     لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِم" (رواه مسلم)

 Hadits ini memperingatkan bahwa memutuskan silaturahmi adalah dosa besar yang bisa menghalangi seseorang masuk surga.

Qaul Sahabat dan Ulama tentang silaturahmi

1. Ali bin Abi Thalib RA

   صِلَةُ الرَّحِمِ تُطِيلُ الْعُمْرَ وَتُوَسِّعُ الرِّزْقَ وَتَجْلِبُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْأَهْلِ"

Ali bin Abi Thalib menekankan bahwa silaturahmi membawa keberkahan dalam hidup, baik dari segi umur, rezeki, maupun hubungan antar keluarga.

2. Ibnu Katsir

   صِلَةُ الرَّحِمِ هِيَ جُزْءٌ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْفَاضِلَةِ وَتَعْبِيرٌ عَنْ عِبَادَةِ اللَّهِ. مَنْ يَحَافِظُ عَلَى صِلَةِ الرَّحِمِ سَيَحْصُلُ عَلَى خَيْرٍ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ"

 Ibnu Katsir menegaskan bahwa silaturahmi bukan hanya hubungan sosial, tetapi juga bentuk ibadah yang mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.

3. Imam Al-Ghazali

   صِلَةُ الرَّحِمِ هِيَ بَابٌ لِنَيْلِ رِضَا اللَّهِ وَمَحَبَّةِ النَّاسِ. دُونَ صِلَةِ الرَّحِمِ، سَيَكُونُ الْقَلْبُ قَاسِيًا وَالْعَلَاقَاتُ ضَعِيفَةً"

Imam Al-Ghazali menggarisbawahi bahwa silaturahmi adalah kunci untuk mendapatkan ridha Allah dan membangun hubungan yang kuat dengan sesama manusia.

PRAKTIK SILATURAHMI

Implementasi dan Praktik Silaturahmi dalam Kehidupan Sehari-Hari. Praktik Silaturahmi dalam Lingkungan Keluarga

1. Mengadakan pertemuan keluarga secara rutin. Mengadakan pertemuan keluarga secara rutin, seperti makan malam bersama atau kumpul keluarga di akhir pekan, dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga. Pertemuan ini menjadi waktu yang tepat untuk saling berbagi cerita, masalah, dan kebahagiaan.

2. Menjaga komunikasi yang baik. Komunikasi adalah kunci dalam menjaga hubungan yang harmonis. Selalu berbicara dengan sopan dan penuh kasih sayang, serta mendengarkan dengan penuh perhatian, adalah cara untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga merasa dihargai dan dicintai.

3. Mendukung dan membantu satu sama lain. Anggota keluarga harus saling mendukung dan membantu, baik dalam keadaan suka maupun duka. Ketika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan, bantuan dan dukungan dari keluarga sangat berarti dan dapat menguatkan ikatan keluarga.

4. Memaafkan dan melupakan kesalahan. Tidak ada keluarga yang sempurna, dan setiap orang bisa berbuat salah. Memaafkan kesalahan dan melupakan dendam adalah cara yang efektif untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam keluarga.

Praktik silaturahmi dalam masyarakat

1. Berteman dengan tetangga. Berteman dan menjalin hubungan baik dengan tetangga adalah langkah pertama dalam menjaga silaturahmi di lingkungan sekitar. Saling menyapa, mengunjungi, dan membantu tetangga dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman.

2. Aktif dalam kegiatan sosial. Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, pengajian, dan acara kemasyarakatan lainnya adalah cara untuk mempererat hubungan dengan sesama warga. Aktivitas ini juga dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas di masyarakat.

3. Menjadi pendengar yang baik. Menjadi pendengar yang baik ketika orang lain berbicara adalah salah satu cara untuk menunjukkan bahwa kita peduli. Mendengarkan dengan empati dapat mempererat hubungan dan menghilangkan perasaan kesepian atau keterasingan yang mungkin dirasakan oleh orang lain.

4. Membantu mereka yang membutuhkan. Membantu orang lain, terutama mereka yang sedang dalam kesulitan, adalah bentuk nyata dari silaturahmi. Bantuan bisa berupa materi, tenaga, atau hanya sekadar memberikan dukungan moral. Tindakan ini dapat membangun hubungan yang kuat dan saling menguntungkan.

Praktik silaturahmi dalam lingkungan kerja

1. Membangun hubungan profesional yang baik. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, dan bawahan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Komunikasi yang baik, kerja sama, dan saling menghargai adalah cara untuk membangun hubungan profesional yang kokoh.

2. Saling mendukung dalam pekerjaan. Rekan kerja yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan tugas-tugas akan menciptakan suasana kerja yang lebih positif. Bantuan kecil seperti memberikan saran, membantu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya sekadar memberi semangat dapat meningkatkan rasa kebersamaan.

3. Mengatasi konflik dengan bijaksana. Konflik di tempat kerja tidak bisa dihindari, tetapi cara mengatasinya yang menentukan hubungan antar individu. Menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana, mendengarkan kedua belah pihak, dan mencari solusi bersama dapat menjaga silaturahmi di tempat kerja.

4. Menghargai perbedaan. Setiap individu memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda. Menghargai perbedaan dan tidak memaksakan pendapat pribadi adalah cara untuk menjaga hubungan yang harmonis di tempat kerja.

PROBLEMATIK MANUSIA MODERN

Tantangan dan solusi dalam menjaga silaturahmi

1. Kesibukan dan waktu yang terbatas. Tantangan terbesar dalam menjaga silaturahmi adalah kesibukan dan waktu yang terbatas. Solusinya adalah dengan menjadwalkan waktu khusus untuk bertemu atau berkomunikasi dengan keluarga, teman, dan kerabat. Teknologi seperti telepon dan media sosial juga bisa dimanfaatkan untuk tetap terhubung.

2. Perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat seringkali menjadi sumber konflik. Untuk mengatasinya, penting untuk selalu bersikap terbuka, mendengarkan dengan empati, dan mencari titik tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

3. Rasa malu atau canggung. Rasa malu atau canggung sering kali menghalangi seseorang untuk memulai atau menjaga hubungan silaturahmi. Mengatasi rasa ini bisa dimulai dengan langkah kecil, seperti menyapa atau mengirim pesan singkat. Lama-kelamaan, hubungan akan semakin akrab dan rasa canggung akan hilang.

4. Jarak geografis. Jarak geografis bisa menjadi penghalang dalam menjalin silaturahmi. Namun, dengan kemajuan teknologi, jarak bukan lagi masalah besar. Video call, media sosial, dan aplikasi pesan instan dapat digunakan untuk tetap terhubung meskipun berada di tempat yang berbeda.

EPILOG

Silaturahmi memiliki peran penting dalam kehidupan, baik dalam konteks agama maupun kesehatan.

Menjaga hubungan baik dengan sesama adalah salah satu cara untuk mendapatkan rahmat Allah dan berbagai kebaikan dalam hidup.

Praktik silaturahmi bisa dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti keluarga, masyarakat, dan tempat kerja.

Semua kebaikan pasti ada tantangannya, namun dengan niat yang tulus serta konsisten, silaturahmi dapat dipelihara. 

Maka secara otomatis pula upaya menciptakan lingkungan yang harmonis, penuh kasih sayang, berkah, baik di dunia maupun di akhirat bisa terwujud.

Mengikuti ajaran Al-Quran dan hadits Nabi, serta nasihat para sahabat dan ulama, akan membantu kita memahami betapa pentingnya hubungan baik dengan sesama.

Untuk menerapkan silaturahmi dalam kehidupan sehari-hari, berikut adalah beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan:

1. Mengadakan kumpul keluarga rutin. Mengatur pertemuan keluarga secara rutin, misalnya setiap minggu atau bulan, untuk saling berbagi cerita dan kebahagiaan.

2. Memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi. Menggunakan media sosial, video call, dan pesan instan untuk tetap terhubung dengan keluarga dan teman yang jauh.

3. Membangun kebiasaan menyapa tetangga. Menyapa dan berinteraksi dengan tetangga secara teratur untuk membangun hubungan yang baik dan harmonis di lingkungan sekitar.

4. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, seperti kerja bakti, pengajian, dan acara kemasyarakatan lainnya.

5. Menjadi pendengar yang baik. Mendengarkan orang lain dengan penuh perhatian dan empati, serta memberikan dukungan moral saat mereka membutuhkannya.

6. Saling membantu dan mendukung. Menawarkan bantuan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam hal materi, tenaga, maupun dukungan emosional.

Semoga terwujud dan bermanfaat. (*).

Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah).

Oleh: Sugiyantoro,S.Ag., P.C.L.E.

Friday, April 4, 2025

Substansi Idul Fitri dan Halal Bi Halal

LBH Perisai Kebenaran
Sugiyantoro,S.Ag., P.C.L.E


SETIAP ADA PERJUMPAAN pasti ada perpisahan. Ramadan berlalu, syawalan datang.

Syawal artinya peningkatan bimakna bulan untuk meningkatkan semua kebaikan, kebajikan yang sudah di ihtiar tanamkan di bulan ramadan.

Idul Fitri

Idulfitri yang hanya ada di bulan Syawal pasca ramadan, pada dasarnya mempunyai makna "hari berbuka, hari lebaran, dan hari pembebasan".

Di ranah filosofis, hari raya Idul Fitri ini melambangkan kebebasan (freedom) dari jerat dan perangkap jahat hawa nafsu.

Idul fitri menjadi hari raya bagi umat Islam yang jatuh setiap tanggal 1 Syawal usai pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga : LBH Perisai Kebenaran Ikuti Rakor Pelaksanaan Bankum 2025

Asia Tenggara khususnya Indonesia, Idul fitri mafhumnya diartikan sebagai momentum untuk "kembali suci". Padahal makna yang sebenarnya adalah Idulfitri ini tidak merujuk pada penyucian dosa seperti pemahaman mayoritas masyarakat.

Dikaji dari sisi bahasa, Idul fitri itu berasal dari bahasa Arab, عيد الفطر ('id al-Fitr).

Kata عِيْدٌ ('id) bimakna "perayaan, hari raya" asal kata عَادَ ('ada) bimakna "kembali, mengunjungi". 

Sedangkan kata اَلْفِطْرُ (al-fitr) bimakna "buka puasa, berbuka", asal kata فَطَرَ (faṭara) bimakna "'menciptakan, membatalkan puasa".

Dengan kajian diatas maka secara harfiah, Idul fitri bimakna "hari raya berbuka puasa, hari raya makan kembali", maksudnya adalah hari di mana kaum muslim dapat kembali menikmati makanan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa (shaum) bulan ramadan.

Dari itu makna fitri dalam kalimat Idul fitri bukanlah "kembali suci" seperti yang dipahami di masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, Idul fitri sering diartikan sebagai momen "kembali suci," padahal secara makna sebenarnya, istilah ini tidak merujuk pada penyucian dosa seperti yang banyak dipahami masyarakat.

Pemahaman yang keliru tentang arti Idulfitri ini mungkin berakar dari tradisi dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, jika ditinjau dari segi bahasa dan makna syariat, Idulfitri memiliki arti yang berbeda.

Untuk memahami makna sebenarnya, mari kita telaah arti kata Idulfitri dalam bahasa Arab.

Secara bahasa, kata Idulfitri berasal dari bahasa Arab, عيد الفطر ('id al-fitr). Kata عِيْدٌ ('id) berarti "perayaan, hari raya" yang berasal dari kata عَادَ ('ada) yang bermakna 'kembali, mengunjungi'.

Sementara kata اَلْفِطْرُ (al-fitr) berarti "buka puasa, berbuka", berasal dari فَطَرَ (fatara) yang memiliki arti "menciptakan, membatalkan puasa".

Baca Juga : Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

Jadi, secara harfiah, Idul fitri berarti "hari raya berbuka puasa" atau "hari raya makan kembali", yaitu hari di mana kaum muslim kembali makan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sehingga, fitri dalam Idulfitri bukan berarti "kembali suci" seperti yang sering disalahpahami oleh masyarakat Indonesia.

Merujuk pada Muhammadiyah, Idulfitri memiliki makna mendalam bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa ramadan. Selama sebulan penuh, mereka menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa. Idul fitri pun menjadi momen pelepasan yang dinantikan hari di mana umat Islam akhirnya berbuka setelah melalui serangkaian pengorbanan dan ketaatan.

Merujuk pada NU Online, Idul fitri secara mendasar bermakna hari berbuka, hari lebaran, dan hari pembebasan.

Secara filosofis, hari raya ini melambangkan kebebasan dari belenggu hawa nafsu.

Umat Islam tidak lagi diperbudak oleh keinginan duniawi dan berupaya menjaga diri dari kerusakan yang ditimbulkan oleh hawa nafsu.

"Barang siapa yang berpuasa Ramadan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Halal Bi Halal
Sugiyantoro,S.Ag., P.C.L.E

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah (tetaplah atas) fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." (QS.Ar-Ruum:30).

Hadits diatas tentang fadhilah puasa ramadan dan ayat al quran ini seruan pada manusia agar kembali pada regulasi agama. Fitrah manusia sesungguhnya condong pada ajaran tauhid dalam segala dimensinya.

Karenanya, Idul fitri sesungguhnya adalah refleksi menjaga kesucian hati dan iman yang diambil selama pelaksanaan ibadah puasa ramadan selama sebulan penuh.

Halal Bihalal

Di Indonesia, Idul fitri lekat dengan pelaksanaan "halal bihalal" sebuah proses bermaaf-maafan dengan saling mengunjungi sanak saudara, kerabat dan tetangga.

Di masyarakat berlaku beberapa kebiasaan yang sudah mengakar usai pelaksanaan salat Idul fitri. Yaitu selamatan dengan makan bersama di doakan imam masjid atau musala, ziaroh kubur, lalu berhalal bihalal.

Halal bihalal kepada masyarakat ini dilakukan usai berhalal bihalal dengan keluarga seperti orang tua, suami, istri dan anak-anak.

Baru kemudian saling mengunjungi sesama antar tetangga dalam satu RT, meningkat ke RW, Kadus dan desa.

Halal bihalal biasanya dimulai dengan mengunjungi para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dituakan di wilayahya.

Seiring perkembangan jaman bahkan halal bihalal bersama masyarkat ini dihimpun dalam satu RT atau satu RW di musala atau balai RT/RW.

Di sini manual acaranya dahului dengan pembukaan, sambutan dari ketua RT/RW, kultum, doa dan dilanjutkan bersalam-selaman bersama seluruh yang hadir.

Dari berbagai referensi ditemukan bahwa halal bihalal, bermaaf-maafan saat momen lebaran atau Idul fitri adalah tradisi yang berakar kuat jauh sejak jaman Walisongo setidak-tidaknya sejak Sunan Gunung Jati.

Kesimpulan

Tujuan puasa ramadan adalah takwa. Di dalam ramadan, siangnya adalah shaum yakni puasa, malamnya adalah qiyam atau mendirikan salat taraweh. Antara shaum dan qiyam ini satu paket.

Usai ramadan, idul fitri di tanggal 1 Syawal. Syawal mempunyai arti bulan peningkatan segala amal baik, adat istiadat baik yang dimulai selama ramadan tersebut.

Di dalam idul fitri ada silaturahmi atau kita maknai halal bihalal yang berguna untuk saling maaf memaafkan sesama.

Semoga bermanfaat.

LBH Perisai Kebenaran
Sugiyantoro, S.Ag., P.C.L.E


Oleh : Sugiyantoro,S.Ag., P.C.L.E

(Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah).

Friday, March 28, 2025

LBH Perisai Kebenaran Ikuti Rakor Pelaksanaan Bankum 2025

lbh perisai kebenaran
Zoom meeting

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Bantuan Hukum, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga : Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

Rakor yang dilaksanakan secara online malalui zoom meeting itu sendiri dihelat langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwilkemenkum) dan diikuti oleh Pimpinan/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 seluruh Indonesia.

LBH Perisai Kebenaran
Zoom Meeting

Pada rakor yang dimulai tepat pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI mendelegasikan kepada Wakil Ketua Umum AKBP H.Bambang Kuswara,SH serta Sekretaris Jenderal H.Hartomo,SH.,MH dan Herawaty Turningsih,S.Sos.,SH untuk mengikuti agenda tersebut.

LBH Perisai Kebenaran
zoom meeting

Baca Juga : Pendidikan Politik Dalam Islam

Mengenal Ibadah Puasa - Toro, S.Ag

Sebelum mendapat arahan dari BPHN Kemenkum RI seluruh pimpinan/direktur OBH/PBH di Jawa Tengah mendapat arahan terlebih dahulu dari Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Jateng dan jajaran.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kristomo melalui Masan Nurpian mengatakan bahwa rakor digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan bantuan hukum serta dalam rangka pelaksanaan aktualisasi Parletak bagi para mentor yang berasal dari OBH/PBH terakreditasi seluruh Indonesia.

Seluruh pimpinan, direktur OBH/PBH di Jawa Tengah hadir dan serius mendengarkan berbagai arahan BPHN dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. (toro).

Wednesday, March 26, 2025

Sugeng Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

 

LBH Perisai Kebenaran Purwokerto
Keakraban Ketum lbhpk dengan Kabag hukum sekda Banyumas

PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI, Jumat (21/3/2025) siang bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Arif Rohman,SH.,MH.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat tersebut, keduanya membahas sejumlah agenda penting menyangkut kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga : Mengenal Ibadah Puasa .. Toro, S.Ag

APBD itu sendiri adalah rancangan keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang telah mendapat persetujuan atau disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 11 Tahun 2017.

Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang ditetapkan pada 18 Desember 2017.

Perda ini juga yang kemudian menjadi dasar dari penganggaran dan mekanisme pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Banyumas hingga sekarang.

Turut mendampingi ketua umum dalam pertemuan tersebut adalah Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH beserta Bendahara Cabang Ahmad,SH.

lbh perisai kebenaran purwokerto
Kebersamaan LBH & Sekda Banyumas

Sementara turut mendampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Ilham Fahrizal,SH.

Terkait Bankum berdasar Perda Kabupaten Banyumas, Sugeng menyampaikan agar ada penambahan anggaran sehingga penerima bankumnya pun akan bertambah.

Selanjutnya Sugeng menyampaikan berbagai informasi agenda Kementerian Hukum Republik Indonesia, BPHN dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan serta agenda Diklat Paralegal.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan, saran dan pendapat serta berbagai informasi penting soal bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

Baca Juga : Pendidikan Politik Dalam Islam

Sebagai tambahan informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama lima (5) periode berturut-turut tanpa jeda dan satu periodenya selama tiga (3) tahun.

LBH Perisai Kebenaran mempunyai 20 cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 korwil di tingkat provinsi.

Kantor pusat LBH Perisai Kebenaran ada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

LBH Perisai Kebenaran menjalankan tugas konstitusi berdasar UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. (toro).





Monday, March 17, 2025

Mengenal Ibadah Puasa

 

lbh perisai kebenaran

PUASA RAMADAN 1446 H/2025 M kali ini sudah ada dipertengahan yakni 10 hari

kedua atau pertengahan ramadan.

Ini disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Syuabul Iman dan Ibn Khuzaimah dalam Sahih Ibn Khuzaimah yang menyebutkan bahwa "Awal bulan ramadan adalah rahmah, pertengahannya ampunan dan akhirnya terbebas dari api neraka".

Pendeknya, 10 hari pertama ramadan itu "rahmah" atau kasih sayang, 10 hari keduanya "maghfirah" atau ampunan dan 10 hari terakhirnya "ngitkum minannar" pembebasan dari api neraka.

Baca Juga : Pandangan Islam tentang Politik Uang

Legalitas Puasa Ramadan

Puasa ramadan berakar hukum pada Q.S.Al-Baqarah:183: "Wahai orang-orang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Sedangkan dari hadits dapat dinukilkan dari H.R.Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadan karena iman dan mengharapkan ridha Allah maka akan diampuni dosanya yang telah lewat". Kemudian H.R.Ibnu Majah dan Al-Baihaqy: "Bulan ramadan adalah bulan yang Allah telah wajibkan puasa atasmu, dan aku mensyariatkan kepadamu qiyamul lail maka barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadan dan beribadah di malam harinya karena iman dan mengharap ridha Allah, keluarlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana bayi yang baru lahir keluar dari perut ibunya".

Lalu ada H.R.Bukhari-Muslim: "Ibadah puasa itu adalah perisai (tameng setiap perbuatan jahat), maka dari itu jangan berkata kotor dan menganggap bodoh/memperbodoh orang lain, jikalau ada seseorang yang mengajak bertengkar dengan atau mencaci maki maka terhadapnya hendaklah ia berucap; 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa' diucapkan dua kali".

Makna Nuzulul Qur'an: Peristiwa Bersejarah dalam Islam

Definisi Puasa, Maksud dan Tujuannya

Puasa atau shaum dalam pengertian "menahan diri" sejak dahulu kala sudah dilakukan. Usia puasa sama tuanya dengan usia manusia.

Dalam sebuah riwayat, Nabi Adam AS pada dasarnya sedang berpuasa saat dilarang mendekati ssbuah pohon. Ini ada dalam Q.S.Al-Baqarah:35: "..... dan janganlah kamu dekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang dzalim".

Puasa juga menjadi ibadah yang dilakukan oleh hampir seluruh bangsa, suku, agama dan aliran kepercayaan di dunia. Bangsa Mesir kuno, Tionghoa, Tibet, Yunani dan Yahudi adalah contoh bangsa-bangsa yang sudah melazimkan puasa. Sama halnya agama Kristen, Hindu, Budha dan aliran Kepercayaan semua mempraktikan ajaran puasa. Bedanya dengan Islam adalah soal motivasi, bentuk dan macam serta tata caranya saja.

lbh perisai kebenaran

Dalam Islam, puasa yang dilakukan dengan benar sesuai syarat dan rukunnya akan mempunyai pengaruh positif terhadap kelangsungan hidup manusia baik pribadi, masyarakat, bangsa dan negaranya.

Diantara manfaat dan dampak positif puasa itu adalah bahwa puasa akan mewujudkan sikap jujur dan disiplin.

Q.S.Al-A'raf:31: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan".

Puasa dapat mewujudkan sikap toleransi dan dermawan.

H.R.Bukhari: "Tidak disebut beriman salah seorang diantara kamu sehingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri".

H.R.Thabrani: "Tidak beriman seseorang yang hidupnya kekenyangan padahal tahu tetangga sebelahnya kelaparan".

Puasa dapat mewujudkan ketenangan berpikir sebagaimana kata Imam Ghazali: "Puasa itu sangat baik untuk ketenangan berpikir".

Puasa itu juga menyehatkan seperti disebutkan di dalam buku Anatomy and Physicology for Nurses bahwa "alat pencernaan manusia perlu istirahat". Serta manfaat puasa lainnya adalah mafhum bahwa orang yang berpuasa mau tidak mau harus mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam syariat puasa.

Semoga bermanfaat. 


#Puasa #Ramadan #1445H #2025M



Penulis : Sugiyantoro,S.Ag., C.P.E.L.

(Kadiv Humas dan Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran)

Friday, March 14, 2025

Pandangan Islam tentang Politik Uang

"Pandangan Islam tentang Politik Uang"

Politik uang akhir-akhir ini sudah menjadi fenomena yang jamak terjadi.

Hampir seluruh proses demokrasi, baik itu pemilihan kepala daerah walikota, bupati, gubernur, anggota legislatif maupun proses yang terkait dengan penempatan jabatan-jabatan strategis di pemerintah, melibatkan politik uang di dalamnya.

Bahkan untuk setingkat pemilihan kepala desa sekalipun, politik uang yang terjadi di desa terpencil juga tidak kalah besarnya. Kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kesalehan pribadi tidak menjadi tolok ukur kelayakan. Dengan kata lain, bahwa politik uang menjadi penentu dalam kehidupan demokrasi akhir-akhir ini.

Larangan Politik Uang

Perilaku politik uang dalam konteks politik Indonesia sekarang sering kali diatasnamakan sebagai bantuan, infak, sedekah dan lain-lain.

Pergeseran istilah money politics ke dalam istilah moral keagamaan ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma melalui norma kultural masyarakat yang memang melazimkan tindakan itu terjadi. Pada saat masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah maka kekuatan legal formal hukum akan kesulitan untuk menjangkaunya.

Karena itu dibutuhkan kecermatan untuk memahami setiap makna yang tersimpan dibalik perilaku politik sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitis antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan.

Kesulitan mengambil persepsi yang tegas di kalangan pemimpin masyarakat.

Ketika beberapa agamawan menyatakan bahwa politik uang itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain ternyata tidak demikian (tidak menyatakan haram namun juga tidak menyatakan boleh).

Politik uang termasuk dalam kategori risywah dan risywah (suap) itu dilarang, baik pemberi maupun penerima.

Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah: 188 telah disebutkan dalil tentang suap.

Dalam persfektif maqashid al-syari'ah politik uang membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak, ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara secara umum.

Dari sini, kita katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِك وَكَرهت أن يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

"Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila manusia mengetahui engkau melakukannya." (HR. Muslim no. 2553, At- Tirmidzi no. 2565, Ibnu Hibban no. 397, Al-Hakim no. 2132 dari sahabat Nawwas bin Sam'an Al- Anshariy radhiallahu 'anhu).

Terdapat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang risywah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)." (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689).

Dalam riwayat lain:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِى

"Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)." (HR. Ibnu Majah no. 2401 dari sahabat Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma)

Laknat Allah dan Rasul-Nya berlaku bagi:

1. Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap).

2. Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap).

3. Termasuk juga dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap antara penyuap disuap.

لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

"Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya." (HR. Ahmad 2/279, Al- Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu 'anhu. Al- Haitsamiy berkata dalam Al-Majma' (4/198).



Hubungan yang seharusnya dilakukan adalah dalam rangka tolong-menolong untuk kebaikan bukan untuk maksiat atau kemungkaran seperti suap diatas. 

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al- Maaidah: 2)

Timses yang ikut membagikan suap hakekatnya adalah pengganti kandidat penyuap.

Ada kaidah fiqih yang berbunyi:

يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَل

"Pengganti menempati posisi yang diganti."

Timses juga merupakan sarana terlaksananya risywah, sementara hukum sarana sama dengan hukum tujuannya.

Ada kaidah fiqih yang berbunyi:"Hukum sarana sesuai dengan hukum tujuan."

Di Indonesia, politik uang dilarang, misalnya dalam UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang- undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap. Dengan demikian, praktek politik uang supaya kandidat dipilih adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Pelakunya yang terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.




Kesimpulan

Money politic atau politik uang atau risywah adalah haram dan perbuatan nista sebab menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan.

Islam menentang keras hal ini dengan menghukumi dosa, haram dan dimasukkan ke neraka baik pemberi, penerima dan perantaranya.

Halalun bayyinun wa haromun bayyinun bahwa dalam Islam yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. (S.Ag).


Penulis : Sugiyantoro, S.Ag.



Wednesday, March 12, 2025

Pendidikan Politik Dalam Islam

LBH Perisai Kebenaran
Lbh Perisai Kebenaran


IFTITAH

ISLAM adalah agama rahmatal lil'alamin. Ajarannya tak lekang digerus zaman dan tak lapuk di makan waktu. Itu karena Islam murni sebuah agama yang datang dari Tuhan Yang Maha Esa bukan proyek manusia alias dibikin-bikin oleh manusia.

Allah Ta'ala langsung yang menjamin kemurnian ajarannya dengan menjaganya dan menjanjikan keselamatan dunia serta akhirat bagi yang ikhlas mengamalkannya.

Ajaran Islam tak seperti yang kita pahami secara parsial dan konvensional yakni melulu soal dzikir, salat, ngaji semata. Namun seluruh sendi dan aspek kehidupan ini semua telah diajarkan oleh Islam baik di qur'an, sunnah maupun di ijtihad ulama.

Pendek kata, dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari mau tidur sampai tidur lagi semua diajarkan dalam Islam.


Soal Pendidikan Politik

Satu hal yang krusial dalam Islam salah satunya adalah pendidikan. Pendidikan atau tarbiyah dalam Islam menjadi kunci pokok bagi kemajuan agama atau syiar Islam.

Dan salah satu dimensi tarbiyah atau pendidikan itu adalah politik.

Pendidikan politik (tarbiyah siyasah) banyak diajarkan oleh Islam.

Seorang pakar politik dunia mengatakan kebodohan dan buta terberat adalah soal politik karena politik ini menyangkut pada soal kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan persamaan hak serta kewajiban sesama dalam sebuah bangsa negara (nation state).

Sementara dari referensi Islam bahwa Addien wa siyasiyyu yakni agama adalah adik kandung dari politik. Artinya perjuangan dan tujuan mulia politik merupakan juga perjuangan dari ajaran Islam.

Pendidikan politik dalam Islam adalah pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai politik Islam, seperti keadilan, kesejahteraan dan ketaatan kepada hukum Islam.


Tujuan dan Konsep Pendidikan Politik Islam

Pendidikan politik dalam Islam bertujuan untuk membangun masyarakat yang sadar akan perannya dalam demokrasi. Politik dalam Islam disebut fiqh siyasah atau hukum-hukum politik.

Tujuan politik Islam adalah membangun pemerintahan dan kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam.

Prinsip politik Islam adalah keadilan dan amal saleh. Pemerintah harus bertindak demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Penguasa harus memerintah dengan adil dan meminta konsultasi (syura) dari rakyatnya. Penguasa yang zalim harus ditegur. Pentingnya persatuan, solidaritas, dan komunitas.

Pendidikan politik dalam Islam mengajarkan bahwa demokrasi adalah proses, bukan sistem yang final dan sempurna, bahwa demokrasi dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan nilai-nilai dalam berbagai kehidupan. Pendidikan politik dalam Islam bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sadar akan perannya dalam demokrasi.

Kita ketahui bersama bahwa masyarakat sampai saat ini masih sering bersikap apatis bahkan memberikan stigma negatif terhadap politik sehingga banyak sisi positif dari politik terabaikan.

Banyak sekali ungkapan atau kalimat negatif yang saat ini pula masih berkembang subur di tengah-tengah masyarkat, seperti kalimat 'jangan mencampur adukan antara politik dan agama, agama tidak mengatur tentang politik' dan sebagainya.

Pernyataan ini bahkan telah terdoktrin bahwa ada sekat antara politik dan agama. Sehingga hal itu menyebabkan agama berjalan sendiri dan politik juga mengambil jalan sendiri yang jauh dari nilai-nilai agama. Politik masih dianggap tabu dalam angan dan pikiran sebagian besar orang, sehingga berpolitik adalah berprilaku yang kurang baik dan dapat menghilangkan muruah/kewibawaan dalam masyarakat. Padahal hakikatnya politik dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintahan adalah menjalankan strategi yang jitu dan gemilang untuk kemaslahatan umat/rakyat banyak.



Kesimpulan

Politik, memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu sebuah seni menjalankan kekuasaan untuk mengatur rakyat yang dipimpinnya. Juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemaslahatan beragama yang sama artinya dengan menguntungkan semua orang.

Artinya, tujuan politik ini amat sangat sesuai dengan prinsip agama yang memiliki prinsip inklusif yaitu sebuah sistem yang menguntungkan semua orang.

Agama dan politik harus terintegrasi guna merekonstruksi sebuah sistem yang keliru. Masyarakat harus menyadari peran agama yang begitu suci dalam membangun tatanan kehidupan yang bermoral dan santun dalam berpolitik.

Dalam Islam, politik merupakan sesuatu yang dianjurkan dan berkaitan dengan kehidupan publik yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik menurut standar dan ukuran agama.

Oleh karena demikian untuk merubah paradigma masyarakat yang keliru terhadap politik, diperlukan pendidikan dan pengajaran terhadap pemahaman politik dalam pranata sosial. Baik itu di lembaga pendidikan keagamaan, seperti di balai-balai pengajian, majlis taklim, di dayah dayah, maupun di lembaga pendidikan umum seperti kampus.

Pencerahan terhadap urgensitas politik juga dapat disampaikan melalui mimbar-mimbar khutbah baik setiap Jumat maupun kesempatan berdakwah lainnya seperti kultum sebelum salat taraweh di bulan ramadan ini.

Pergerakan dan perubahan harus diawali dari pendidikan dan cara pikir. Pendidikan adalah instrumen perubahan sosial. Memperbaiki politik melalui pendidikan adalah jalan untuk menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat.

Dikatakan H.Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunieb bahwa ulama perlu melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan menggunakan media dakwah untuk mengajarkan siyasah syar'iyah.

Kita harus menyadari bahwa tidak cukup dengan sebuah kelompok ulama untuk melakukan perbaikan, tapi semua harus berperan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sehingga semua eleman masyarakat perlu untuk memahami dan memberikan pendidikan terhadap politik. (Sugiyantoro, S.Ag).


Halalun bayyinun wa haromun bayyinun bahwa dalam Islam yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. (S.Ag).
Penulis : Sugiyantoro, S.Ag.


Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Dukung Penguatan Ekonomi Umat, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Melung

Verifikasi penerima Manfaat Kedungbanteng  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (ve...