SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Showing posts with label Struktur Kepegawaian KUA Kedungbanteng. Show all posts
Showing posts with label Struktur Kepegawaian KUA Kedungbanteng. Show all posts

Wednesday, February 22, 2023

Struktur Organisasi Kepegawaian KUA Kedungbanteng


- Kepala KUA Kedungbanteng

YUDHY BACHTIAR, TP, SH,

- Penghulu PPPK KUA Kedungbanteng

SUTRISNO, S.H.I

JFT PENYULUH AGAMA ISLAM Kedungbanteng

1. H. LUBAB HABIBURROHMAN, SH, MH,.

2. SLAMET RIYADI, S.H.I

3. SAEFUDIN ZUHRI, S.H

JFU KUA Kedungbanteng

1. DARSITO, SH

2. NUR LAILY SISWANTO, SH

3. SUGENG SUNGKOWO

JFT PENGAWAS MADRASAH Kedungbanteng

1. Hj HIDAYATURROHMAH., S.Ag, M.Pd.I


Tugas dan Fungsi KUA Kedungbanteng

    Tugas KUA PUSAKA Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungbanteng mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun tugas-tugasnya meliputi : 

a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

b. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan. 

c. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

d. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. 

e. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). 



Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu: a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga; b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan. Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina 19 masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Dukung Penguatan Ekonomi Umat, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Melung

Verifikasi penerima Manfaat Kedungbanteng  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (ve...