Tuesday, September 9, 2025

Kemenag Banyumas: Pemeriksaan Kesehatan Catin Bukan Administrasi, Tapi Investasi Generasi


Aula Kankemenag Banyumas


Purwokerto (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin, memimpin rapat bersama jajaran pimpinan Kemenag untuk membahas Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/21/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban skrining kesehatan bagi calon pengantin (catin). Pertemuan dilaksanakan pada Senin (08/09).

Rapat dihadiri oleh Kasubbag TU, para Kepala Seksi, Gara, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, serta Humas. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan minimal tiga bulan sebelum pelaksanaan akad nikah di Puskesmas.

Sinergi Kemenag dan Pemkab

Hasil pembahasan menyepakati adanya sinergi antara Kemenag dan Pemkab Banyumas untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan Pemkab, penyuluh agama, pihak Puskesmas, kecamatan, hingga desa.

Pemkab Banyumas bertugas menyampaikan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa, sementara desa akan meneruskan informasi kepada warganya. Di sisi lain, Kemenag akan menggerakkan para penyuluh agama agar terjun langsung ke masyarakat melalui berbagai program pembinaan.

“Kami di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan berkualitas. Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sangat penting untuk mencegah potensi risiko kesehatan dalam rumah tangga ke depan,” jelas Ibnu Asaddudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kemenag untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi sosialisasi. “Ini bukan hanya persoalan administrasi pernikahan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi yang akan lahir dari pasangan suami istri,” tambahnya.

Biaya Skrining di Luar Persyaratan Kemenag

Dalam pertemuan ini juga ditegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan calon pengantin tidak termasuk dalam persyaratan resmi pernikahan yang diatur Kemenag. Biaya tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Banyumas sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga.

Persiapan MTQ Kabupaten

Selain membahas SE Catin, rapat juga menyinggung persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan segera digelar. Kemenag Banyumas menyatakan siap mendukung penuh kegiatan tersebut, termasuk menanggung biaya seragam kontingen peserta dari Kabupaten Banyumas.

Harapan Bersama

Melalui kerja sama ini, diharapkan kebijakan skrining kesehatan bagi calon pengantin dapat berjalan optimal. Lebih dari itu, masyarakat juga semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum membangun rumah tangga, demi terciptanya keluarga yang sehat dan generasi yang berkualitas.


Sumber artikel : Kemenag Banyumas

0 comments:

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Pemotretan Tanah Wakaf Masjid Nur Hasan

Halaman Masjid Nur Ikhsan Kedungbanteng,  Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan penyuluhan agama yang telah dilakukan sebelumnya, warga Muha...