SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Friday, October 24, 2025

Pemotretan Tanah Wakaf Masjid Nur Hasan

Halaman Masjid Nur Ikhsan

Kedungbanteng, Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan penyuluhan agama yang telah dilakukan sebelumnya, warga Muhammadiyah Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, baru-baru ini melaksanakan prosesi pemotretan ikrar wakaf tanah yang dimiliki oleh Ibu Emi Martuti. Tanah tersebut telah diwakafkan untuk pembangunan Masjid Nur Ikhsan yang kini telah berdiri kokoh dan menjadi sarana tempat ibadah bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat setempat.

Masjid Nurul Hasan telah menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat Desa Beji. Masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas spiritual dan sosial masyarakat. Dengan adanya masjid ini, masyarakat Desa Beji dapat lebih mudah melaksanakan kegiatan keagamaan dan sosial, serta dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap agama dan masyarakat.

Penyuluh agama setempat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ibu Emi Martuti dan keluarga atas keikhlasannya dalam mewakafkan tanah untuk kemaslahatan umat. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk lebih peduli dan berkontribusi dalam pembangunan sarana keagamaan dan sosial," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, warga Muhammadiyah Desa Beji semakin bersemangat dalam memakmurkan Masjid Nur Ikhsan. Semoga wakaf tanah ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat Muhammadiyah dan masyarakat Desa Beji secara keseluruhan. -Dars-

Monday, October 13, 2025

Pengoptimalan Layanan Pernikahan Berbasis Digital, E-Book "Panduan Layanan Pernikahan" Resmi Diluncurkan

E-Book Panduan  Layanan Pernikahan

Kedungbanteng, Menjawab kebingungan dan pertanyaan yang kerap dihadapi masyarakat terkait administrasi pernikahan, sebuah terobosan digital berupa E-Book "Panduan Layanan Pernikahan" kini telah resmi dirilis. Peluncuran panduan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses bagi siapa saja yang membutuhkan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini, banyak calon pengantin dan masyarakat umum yang merasa bingung saat dihadapkan pada berbagai prosedur. Pertanyaan seperti, "Bingung cara daftar nikah?", “Bingung syarat daftar nikah?”, "Bingung mengurus surat rekomendasi nikah?", "Bingung duplikat buku nikah rusak atau hilang?", "Bingung legalisir buku nikah", hingga “Bingung ubah data buku nikah dan lain-lain?" sering kali terdengar. E-Book Panduan Layanan Pernikahan ini hadir sebagai solusi komprehensif. Panduan ini dirancang untuk menjawab semua kebingungan tersebut dengan menyajikan alur prosedur yang ringkas dan langkah demi langkah yang praktis.

Masyarakat tidak perlu lagi ragu atau khawatir akan prosedur yang rumit. Panduan digital ini dapat diakses secara gratis dan instan. Untuk mendapatkan E-Book ini, masyarakat dapat langsung mengklik link yang ada di bio akun resmi media sosial (https://linktr.ee/kuakedungbanteng), dengan memindai (scan) barcode yang telah tersedia di berbagai materi publikasi dan di kantor layanan atau dengan mengunjugi link ini https://heyzine.com/flip-book/106acd66fd.html Dengan diluncurkannya E-Book ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kebingungan dalam mengurus administrasi pernikahan sehingga proses yang sakral dapat berjalan dengan lebih lancar, efisien, dan membahagiakan. -Mamas- 

Thursday, October 2, 2025

Penyuluh Agama Islam Kedungbanteng Bentuk Kelompok Belajar untuk Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an


Penyuluh Agama Islam
Masyarakat Desa Melung

Kedungbanteng, 2 Oktober 2025 – Dalam upaya memberantas buta huruf Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya ibu-ibu usia menengah ke atas di wilayah Desa Melung, Imam Hatim (Penyuluh Agama Islam) membentuk kelompok belajar Al-Qur’an. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi keagamaan di tingkat akar rumput.

Penyuluh Agama Islam
Imam Hatim - PAI Kedungbanteng

Kelompok belajar ini dibentuk atas kepedulian Imam Hatim terhadap masih banyaknya masyarakat, khususnya para ibu, yang belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Dengan pendekatan yang ramah dan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan peserta, kelompok ini diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan spiritual sekaligus sosial.

Rifqoh
Rifqoh - PAI Kedungbanteng

“Kami melihat bahwa ibu-ibu di usia 40 tahun ke atas memiliki semangat belajar yang luar biasa, hanya saja mereka butuh ruang yang nyaman dan pembinaan yang sabar. Maka dari itu, kami bentuk kelompok belajar ini sebagai bagian dari dakwah pemberdayaan,” ujar Imam Hatim, penyuluh agama sekaligus pembina program.


Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis dengan sistem belajar berkelompok kecil agar pembinaan lebih efektif dan personal. 

Para peserta mengaku senang dan termotivasi mengikuti kegiatan ini. Salah satu peserta, Ibu Disem (56), mengatakan bahwa dirinya sudah lama ingin bisa membaca Al-Qur’an, namun baru kali ini merasa percaya diri untuk belajar karena suasananya yang mendukung dan penuh kekeluargaan.

Slem
Slamet Riyadi - PAI Kedungbanteng

Program ini juga mendapatkan dukungan dari Kantor Urusan Agama setempat serta tokoh masyarakat, yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari peran strategis penyuluh agama dalam membina umat.

masyarakart
Masyarakat Desa Melung

Dengan terbentuknya kelompok belajar ini, diharapkan ke depan makin banyak masyarakat yang melek huruf Al-Qur’an, sehingga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin bisa semakin membumi dalam kehidupan sehari-hari. ~hatim


Friday, September 19, 2025

KUA Kedungbanteng – Wujudkan Program ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, Indah)

 

Halaman KUA Kedungbanteng

Kedungbanteng, 19 September 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman melalui program ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, Indah). Program ini diwujudkan secara serentak di berbagai satuan kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk di KUA Kecamatan Kedungbanteng.

Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at, 19 September 2025, diawali dengan apel pembukaan yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng, Bapak Yudhi Bachtiar TP, S.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga lingkungan kerja agar tetap bersih, sehat, dan nyaman sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Baca Juga : Rapat KUA Kedungbanteng: Langkah Nyata Wujudkan ASRI di Pelayanan Publik

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan senam sehat bersama yang diikuti oleh seluruh pegawai. Suasana penuh semangat tampak dari kebersamaan para peserta dalam menjaga kebugaran jasmani. Setelah itu, dilakukan aksi bersih-bersih lingkungan kantor, baik di luar maupun di dalam ruangan.

Melalui kegiatan ini, KUA Kedungbanteng bertekad untuk menciptakan ruang pelayanan yang lebih nyaman, aman, sejuk, rindang, dan menyehatkan, sehingga masyarakat yang datang tidak hanya mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi juga merasakan suasana lingkungan yang mendukung kenyamanan.

Baca Selengkapnya : Teladani Disiplin Rasulullah dalam Kehidupan :KUA Kedungbanteng Peringati Maulid Nabi SAW

Program ASRI diharapkan menjadi budaya kerja berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama, bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. (insf)

Wednesday, September 17, 2025

Rapat KUA Kedungbanteng: Langkah Nyata Wujudkan ASRI di Pelayanan Publik

Rapat KUA Kedungbanteng

Kedungbanteng, 17 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng menggelar rapat pegawai pada Rabu (17/9) bersama Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng, Bapak Yudhi Bachtiar TP, SH.

Rapat ini difokuskan pada pembahasan persiapan tindak lanjut program ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah) yang merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ASRI bertujuan menciptakan lingkungan kerja dan layanan KUA yang ramah, nyaman, serta berwawasan lingkungan.

Arahan Kepala KUA

Dalam arahannya, Bapak Yudhi Bachtiar TP, SH. menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh pegawai KUA dalam merealisasikan program ini. “ASRI bukan hanya soal lingkungan fisik yang tertata, tetapi juga mencerminkan semangat pelayanan yang menenangkan dan menenteramkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala KUA & Staff

Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan terkait langkah nyata, di antaranya penataan halaman KUA, penghijauan lingkungan dengan tanaman produktif, serta peningkatan kenyamanan ruang pelayanan masyarakat.

Melalui tindak lanjut program ASRI ini, KUA Kedungbanteng berharap dapat menjadi percontohan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis, ramah lingkungan, dan menyejukkan hati masyarakat. (Insif)

Monday, September 15, 2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di KUA Kedungbanteng; Teladani Akhlak Nabi dalam Pelayanan kepada Masyarakat


Kedungbanteng, Senin 15 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momen refleksi spiritual dan peningkatan etos kerja. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KUA Kedungbanteng dan berlangsung dengan khidmat.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Latif Abdullah menekankan pentingnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam setiap aspek kehidupan, khususnya dalam lingkungan kerja. "Nabi adalah teladan terbaik dalam kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian. Akhlak beliau harus menjadi pijakan kita dalam bekerja, baik di kantor maupun di luar," tuturnya.


Sementara itu, Kepala KUA Kedungbanteng, Yudhy Bachtiar Tri Putro, menyampaikan harapannya agar peringatan Maulid ini tidak sekadar seremonial, melainkan mampu menginspirasi seluruh pegawai dan jamaah untuk lebih menghayati serta mengamalkan sunnah Rasulullah SAW.


“Momentum ini semoga menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menjadikan Rasulullah sebagai panutan dalam sikap dan tindakan,” ujarnya.


Acara ditutup dengan doa bersama dan penuh harapan bahwa semangat Maulid Nabi Muhammad SAW akan terus menyala dalam setiap langkah pengabdian pegawai KUA Kedungbanteng. _(Slem)_

Apel Pagi di Halaman KUA Kedungbanteng, H. Lubab Habiburrohman Tekankan Disiplin Kerja di Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman KUA Kedungbanteng


Kedungbanteng, Senin (15/9/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng menggelar apel pagi bersama di halaman kantor sebagai bagian dari rutinitas dan penguatan kedisiplinan aparatur sipil negara. Bertindak sebagai pembina apel, H. Lubab Habiburrohman, Penyuluh Agama Islam, menyampaikan pesan penting terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.



Dalam amanatnya, H. Lubab menekankan bahwa momentum bulan Maulid Nabi merupakan saat yang tepat untuk meneladani akhlak dan etos kerja Rasulullah SAW, terutama dalam hal kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Keteladanan Nabi Muhammad SAW tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam sikap disiplin, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap pekerjaan. Nilai-nilai ini harus menjadi semangat kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya di hadapan para pegawai KUA dan peserta apel lainnya.


Ia juga menambahkan bahwa pelayanan publik yang prima tidak akan tercapai tanpa kedisiplinan dan kerja sama yang solid antar pegawai. Oleh karena itu, seluruh jajaran KUA Kedungbanteng diharapkan terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Apel pagi berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, ditutup dengan doa bersama agar seluruh kegiatan KUA senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan. (Slem)


Teladani Disiplin Rasulullah dalam Kehidupan :KUA Kedungbanteng Peringati Maulid Nabi SAW

Penceramah

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Manasik Haji lantai dua, Senin (15/09). Acara yang berlangsung sederhana namun penuh makna tersebut menghadirkan Abdul Latif, Penyuluh Agama Islam KUA Kedungbanteng, sebagai pembicara utama.

Pembacaan Maulid Al-Barzanzi

Peringatan kali ini mengusung tema “Aktualisasi Disiplin sebagai Wujud Meneladani Akhlak Rasulullah SAW” yang dianggap sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Kegiatan diawali dengan pembacaan Diba Barzanji oleh seluruh pegawai KUA Kedungbanteng, yang menghadirkan suasana khidmat sekaligus sarat nilai spiritualitas. Lantunan syair pujian kepada Rasulullah menjadi pembuka yang tepat untuk mengenang keteladanan beliau.

Staff & Penyuluh Agama Islam

Dalam tausiyahnya, Abdul Latif menekankan pentingnya menanamkan dan mengamalkan nilai kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, disiplin tidak hanya sebatas ketepatan waktu, tetapi juga konsistensi dalam menjaga perilaku dan menjalankan nilai-nilai kebaikan sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Kepala KUA & Penyuluh Agama Islam

Kepala KUA Kedungbanteng, Yudi Bachtiar Tri Putro, berharap peringatan Maulid Nabi ini dapat menginspirasi seluruh pegawai maupun jamaah agar semakin menghayati dan mengamalkan sunnah Rasulullah, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembacaan Maulid

Acara yang dihadiri pegawai KUA serta perwakilan P3N tersebut berjalan tertib, khidmat, dan penuh semangat ukhuwah islamiyah. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di KUA Kedungbanteng diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komitmen dalam menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. (eLBab)

sumber : Kemenag Banyumas





Tuesday, September 9, 2025

Kemenag Banyumas: Pemeriksaan Kesehatan Catin Bukan Administrasi, Tapi Investasi Generasi


Aula Kankemenag Banyumas


Purwokerto (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin, memimpin rapat bersama jajaran pimpinan Kemenag untuk membahas Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/21/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban skrining kesehatan bagi calon pengantin (catin). Pertemuan dilaksanakan pada Senin (08/09).

Rapat dihadiri oleh Kasubbag TU, para Kepala Seksi, Gara, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, serta Humas. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan minimal tiga bulan sebelum pelaksanaan akad nikah di Puskesmas.

Sinergi Kemenag dan Pemkab

Hasil pembahasan menyepakati adanya sinergi antara Kemenag dan Pemkab Banyumas untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan Pemkab, penyuluh agama, pihak Puskesmas, kecamatan, hingga desa.

Pemkab Banyumas bertugas menyampaikan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa, sementara desa akan meneruskan informasi kepada warganya. Di sisi lain, Kemenag akan menggerakkan para penyuluh agama agar terjun langsung ke masyarakat melalui berbagai program pembinaan.

“Kami di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan berkualitas. Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sangat penting untuk mencegah potensi risiko kesehatan dalam rumah tangga ke depan,” jelas Ibnu Asaddudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kemenag untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi sosialisasi. “Ini bukan hanya persoalan administrasi pernikahan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi yang akan lahir dari pasangan suami istri,” tambahnya.

Biaya Skrining di Luar Persyaratan Kemenag

Dalam pertemuan ini juga ditegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan calon pengantin tidak termasuk dalam persyaratan resmi pernikahan yang diatur Kemenag. Biaya tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Banyumas sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga.

Persiapan MTQ Kabupaten

Selain membahas SE Catin, rapat juga menyinggung persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan segera digelar. Kemenag Banyumas menyatakan siap mendukung penuh kegiatan tersebut, termasuk menanggung biaya seragam kontingen peserta dari Kabupaten Banyumas.

Harapan Bersama

Melalui kerja sama ini, diharapkan kebijakan skrining kesehatan bagi calon pengantin dapat berjalan optimal. Lebih dari itu, masyarakat juga semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum membangun rumah tangga, demi terciptanya keluarga yang sehat dan generasi yang berkualitas.


Sumber artikel : Kemenag Banyumas

Monday, April 21, 2025

Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Sugiyantoro, S.Ag.

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk." (Bernardus Maria Taverne/1874-1944/Anggota Majelis Pidana Hoge Raad/Mahkamah Agung/Belanda).


KATA BM TAVERNE sengaja saya kutip memulai pembahasan sederhana soal Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis adalah bentuk hadirnya negara pada persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Rakyat yang mana? Yakni rakyat miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu untuk membayar jasa advokat.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya secara layak juga mandiri.

Sebagaimana namanya tujuan UU Bankum memberikan bantuan hukum gratis, cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dimana endingnya diarahkan dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara bagi terciptanya keadilan serta kesetaraan dimuka hukum.

Tahun 2025 ini UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berusia 14 tahun sejak diundangkan pada 2 November 2011.

Bantuan hukum diberikan dalam bentuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum dalam berbagai kasus hukum seperti keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.

Program bantuan hukum gratis, cuma-cuma merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pentingnya program bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akan akses terhadap keadilan "access to justice", dan mewujudkan kesamaan di hadapan hukum "equality before the law".

Bantuan hukum gratis, cuma-cuma disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lolos proses verifikasi dan akreditasi oleh BPHN.

Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses program bankum gratis, cuma-cuma melalui beberapa metode:

(1). Mengakses laman bphn.go.id atau sidbankum.bphn.go.id

(2). Datang langsung ke Law Center BPHN yang berlokasi Kementerian Hukum Republik Indonesia-Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No.10, RT.4/RW.14, Cililitan, Kecamatan. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640.

(3). Mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

(4). Mendatangi kantor LBH, OBH, PBH terakreditasi diwilayah domisili terdekat.


Posbankum

Dasar hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014. Perma ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Selain dalam bentuk Perma, ada UU dan PP yang terkait dengan Posbakum:

(1). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

(5). UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

(6). UU No.18/2003 tentang Advokat.

(7). Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu. Layanan ini meliputi:

(1). Pembebasan biaya perkara. (2). Sidang di luar gedung pengadilan.

(3) Informasi hukum.

(4). Konsultasi hukum.

(5). Advis hukum.

(6). Pembuatan dokumen hukum.


Posbankum Desa dan Kelurahan

Posbankum desa dan kelurahan merupakan pos bantuan hukum yang berada di desa dan kelurahan. Bertujuan memberikan jaminan tersedianya layanan bantuan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat pedesaan atau perkotaan.

Program posbankum desa dan kelurahan merupakan program hasil kolaborasi dan sinergi lintas lembaga atau kementerian negara seperti Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Paralegal.

Kehadirannya di desa dan kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses guna mewujudkan "access to justice" bagi seluruh warga termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Kemenkum RI melalui BPHN menargetkan posbankum desa dan kelurahan nantinya akan berada di setiap desa dan kelurahan pada tahun 2025.

Di tahun 2025 ini setidaknya setiap kecamatan terdapat 1 (satu) posbankum yang akan memberikan layanan-layanan hukum antara lain:

1. Layanan informasi dan konsultasi hukum.

Posbankum desa/kelurahan menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.

2. Layanan bantuan hukum dan advokasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayahnya, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap Litigasi.

Ruang atau kantor posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi aparat penegak hukum (APH, di desa/kelurahan ada Bhabinkamtibmas, Babinsa), Hansip/Linmas, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.

3. Layanan penyelesaian perkara/konflik melalui mediasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat kepala desa atau lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di desa dan kelurahan secara Non Litigasi dan damai (fungsi kades/lurah sebagai hakim desa).

4. Layanan rujukan advokat

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat rujukan bagi paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada Litigasi baik oleh advokat yang tergabung dalam OBH/PBH terakreditasi maupun advokat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Advokat (OPA).

Fungsi-fungsi posbankum diatas diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun 2025.


Pernyataan dan Statemen

Merujuk dari berbagai sumber:

(1). Kapusbudbankum BPHN Kemenkum RI, Kristomo menyampaikan posbankumdes ini dapat membantu masyarakat serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Adanya Posbankumdes akan meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penyelesaian permasalahan hukum secara damai melalui mediasi."

(2). Pentingnya peran pos bantuan hukum dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar pada Senin (17/02/2025).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbanyak posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

"Harapan kita setiap desa dan kelurahan itu ada Posbankum, sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik sekaligus membantu masyarakat di desa. Saya juga sudah meminta kepada Pak Sekjen untuk memberi perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum bisa diperbanyak,”.

(3). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, Fraksi PDI Perjuangan.

Menyoroti pentingnya keberadaan posbankum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

"Jika setiap dapil memiliki Posbankum, saya yakin bahwa yang menzolimi dan terzolimi akan semakin berkurang. Di setiap desa dan kelurahan, sangat banyak orang-orang tidak mampu yang tidak bisa memperjuangkan haknya, karena keterbatasan pengetahuan di bidang hukum,”.


Kesimpulan

Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Indonesia saat ini memiliki 777 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Namun, jumlah tersebut masih belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Oleh karena itu, BPHN berupaya memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Terlebih Komisi XIII DPR RI mendukung penuh program pembentukan Posbankum desa dan kelurahan dan 3.019 peserta Diklat Parletak angkatan pertama sudah siap memberikan layanan Posbankum.

Dengan demikian program ini sesungguhnya dapat diarahkan guna mendukung, memantapkan dan menguatkan "Asta Cita Presiden" poin ke-7: "Memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba". 

Semoga bermanfaat. (*).


(*). Kadiv Humas dan Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Powered by Blogger.

Pages

Featured Post

Pemotretan Tanah Wakaf Masjid Nur Hasan

Halaman Masjid Nur Ikhsan Kedungbanteng,  Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan penyuluhan agama yang telah dilakukan sebelumnya, warga Muha...